Winnet.id Bitung – kembali diguncang kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Seorang remaja berinisial RS (16) diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum ketua organisasi kemasyarakatan berinisial RP alias Tito bersama sejumlah rekannya.
Orang tua korban, Syamsia Anapia, S.Pd.I, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut melalui siaran pers resmi yang diterima media pada Selasa, 3 Februari 2026. Dalam pernyataannya, Syamsia mendesak Polres Bitung untuk mengusut tuntas aksi dugaan main hakim sendiri yang menimpa putranya.
Kronologi Dugaan Persekusi
Peristiwa bermula dari musibah kebakaran di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026. Sembilan hari berselang, tepatnya Rabu, 21 Januari 2026, RS diduga dijemput secara paksa oleh orang-orang yang disebut sebagai suruhan Tito tanpa sepengetahuan dan izin keluarga. Korban kemudian dibawa ke rumah pribadi oknum tersebut untuk diinterogasi.
“Di sana, anak saya diduga dipersekusi agar mengakui tuduhan pembakaran rumah. Karena tidak tahan dengan tekanan, akhirnya ia mengiyakan apa yang mereka tuduhkan,” ungkap Syamsia.
Berdasarkan keterangan korban, sejumlah oknum diduga melakukan kekerasan fisik, mulai dari penamparan, menyalakan api korek ke pakaian korban, hingga menginjak jari kaki korban menggunakan kaki meja yang dinaiki orang dewasa.
Sempat Ditahan, Dinyatakan Tidak Bersalah
Usai interogasi sepihak tersebut, RS diserahkan ke Polsek Maesa dan kemudian dibawa ke Polres Bitung. Korban sempat menjalani penahanan selama lima hari, sejak 21 hingga 26 Januari 2026.
Namun, setelah pihak keluarga menyerahkan bukti-bukti kuat—termasuk kesaksian ibu korban yang memastikan RS berada di rumah saat kebakaran terjadi—RS akhirnya dikeluarkan dan dinyatakan tidak terbukti bersalah. Saat ini, RS diketahui tengah menjalani perawatan kejiwaan akibat trauma mendalam yang dialaminya.
Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga melalui anak tertua, Muhamad Karan Sitti (21), secara resmi melaporkan Tito dan rekan-rekannya ke Polres Bitung. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara”].
“Kami meminta keadilan seadil-adilnya. Kami mendesak Polres Bitung mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut. Kami juga meminta DP3A Kota Bitung serta Wali Kota Bitung memberikan perhatian serius dan pendampingan psikologis, karena mental anak saya terguncang hebat,” tegas Syamsia.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk persekusi, terlebih yang menimpa anak di bawah umur.





