WINNET.ID – Senin malam 30 Juni 2025, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menggelar silaturahmi dengan para pemilik hotel, restoran/rumah makan, tempat hiburan, dan parkir di Aula Rumah Dinas Wali Kota (Banthayo lo Yiladiya).
Acara ini juga menjadi momen sosialisasi Peraturan Wali Kota No. 31 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Wali Kota Adhan Dambea menyampaikan pentingnya dukungan masyarakat, khususnya para pengusaha, dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Adhan menyatakan bahwa pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat saat ini, namun berharap para pengusaha tetap melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Namun, di tengah suasana sosialisasi tersebut, Wali Kota Dambea mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum polisi yang juga berprofesi sebagai pengusaha namun diduga tidak melaksanakan kewajibannya.
“Ada oknum polisi. Oknum polisi yang kebetulan pengusaha dan tidak melaksanakan kewajibannya, bahkan sudah diundang tiga kali. Tidak pernah dihormati pemerintah kota,” tegas Adhan Dambea.
Wali Kota menekankan bahwa undangan yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali tidak pernah diindahkan oleh oknum tersebut, bahkan perwakilannya pun tidak pernah hadir.
Adhan merasa hal ini menunjukkan sikap tidak menghargai pemerintah.
“Sebagai pejabat, saling menghargailah,” imbuhnya.
Menyikapi hal ini, Wali Kota Adhan Dambea berjanji akan mengambil tindakan tegas.
“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan buat surat ke Kapolri. Bahkan saya akan ke Jakarta. Saya akan lapor di Mabes Propam,” ujarnya.
Adhan menambahkan, sikap oknum polisi tersebut sudah berlangsung lama di Kota Gorontalo.
Wali Kota Adhan Dambea menegaskan bahwa pemerintah kota tidak melarang siapa pun, termasuk polisi, tentara, atau jaksa, untuk berusaha di Kota Gorontalo.
Namun, Adhan sangat berharap agar mereka yang berprofesi sebagai pejabat tetap menghargai aturan yang berlaku.
“Kalau sebagai pengusaha, kalau namanya pengusaha berkaitan dengan pemerintah. Jadi tolong dihargai pemerintah juga. Nah ini yang saya ingatkan,” pungkasnya.
Informasi diperoleh himpun.id, oknum polisi yang dimaksud Wali Kota Gorontalo itu memiliki 2 tempat usaha di Kota Gorontalo, yakni hotel dan Rumah Makan.
Sementara itu, Kamis 3 Juli 2025, himpun.id telah meminta klarfikisi kepada oknum polisi yang dimaksud via WhatsApp.
i (inisial oknum polisi) mengatakan, pihak menejeman akan menindaklanjuti persoalan yang ada.
“Baik pak atas informasinyaKami menejement akan menghubungi kantor terkait untuk menindaklanjuti tentang hal ini,” jawaban pesan whatsapp