WINNET.ID GORONTALO – Kapolsek Kota Timur, Ipda.M Ibnu Katsir Rizka,S.Tr.K bersama jajarannya membubarkan belasan pelajar, 5 diantaranya berpesta miras di salah satu villa pantai ternama dikota Gorontalo dan melanggar aturan PPKM Level 3, Sabtu (04/09/2021malam.
Dari hasil patroli tersebut, para pelajar telah diamankan dan diedukasi tentang PPKM serta Pentingnya vaksinasi. Kapolsek Kota Timur, Ipda.M Ibnu Katsir Rizka,S.Tr.K menuturkan, para para pelajar itu didapati telah menggelar pesta miras.
Pada pelaksanaan patroli itu pula, jajaran polsek kota timur merazia tempat villa lainnya yang dilaporkan sejumlah warga yang menjadi tempat pesta ulang tahun dengan disertai music dan minum-minuman keras.
“penggerebekan pesta itu dilakukan usai adanya laporan dari warga setempat. Selain memberikan informasi, warga tersebut juga mengantarkan kami hingga ke TKP,” paparnya.
Menurut keterangan warga, pesta yang digelar
muda mudi itu berlangsung dengan meriah di malam hari. Sehingga warga merasa bising dan tidak nyaman dalam beristirahat.
“Bahkan ketika mau menggelar pesta itu, mereka sama sekali tidak izin atau melapor ke pihak pemangku kebijakan setempat atau RT/RW,” ucapnya.
Usai menyisir villa yang dijadikan pesta miras dan acara ulang tahun, personil polsek kota timur menyisir pinggiran pantai pelabuhan Gorontalo dan mendapati sekelompok muda-mudi sedang minum-minuman keras.
” keseluruhannya kita telah amankan dipolsek kota timur sekaligus barang bukti, dan untuk pemilik villa langsung kita bawah ke mapolsek kota timur untuk dimintai keterangan,” ungkap Ibnu.
Kegiatan Patroli KRYD dan PPKM Level 3 berakhir pada minggu pukul 03.00 wita dini hari dengan akumulasi hasil operasi dilakukan penahanan 1X24 jam.