Winnet.id, PT Pegadaian Cabang Gorontalo – PT Pegadaian (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanannya demi memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu inovasi terbaru adalah program “Pegadaian Amanah” yang tidak hanya menawarkan pinjaman berjangka, tetapi juga pembiayaan kendaraan yang mengikuti prinsip syariah dan sesuai dengan fatwa MUI.
program yang berfokus pada pembiayaan kendaraan, yang sebelumnya mungkin lebih dikenal dalam lingkup perusahaan pembiayaan atau leasing ini, kini dapat dinikmati di seluruh outlet pegadaian di Seluruh Indonesia, termasuk di Pegadaian Gorontalo Syariah cabang Gorontalo.
Ini menunjukkan bahwa Pegadaian tidak lagi hanya sebagai tempat gadai seperti yang banyak dipahami oleh masyarakat. Bahkan, menariknya, di Pegadaian Syariah jauh lebih aman dan bebas dari riba, karena berbasis Syariah.
“Pegadaian Amanah menyajikan program pembelian kendaraan secara kredit berbasis Syariah. Dimana, kami Pihak Pegadaian melakukan pelunasan kendaraan motor dan mobil baik bekas maupun baru, sementara konsumen tinggal melakukan pembayaran berjangka kepada kami, mulai dari 12-60 bulan.” jelas Manager Non Gadai Pegadaian Syariah Cabang Gorontalo, Yulianto Hunowu, membuka percakapan besama tim redaksi winnet.id. (09/10/23)
“Untuk kendaraan dengan harga di atas Rp 400 juta, tenornya bisa mencapai 5 tahun. Sementara kendaraan dengan harga di bawah Rp 100 juta memiliki tenor 1-3 tahun,” sambung dia.
Selain itu, kata Yulianto, salah satu hal yang membedakan Pegadaian Amanah dari pembiayaan lainnya adalah uang muka yang relatif kecil.
“Di Pegadaian, uang muka untuk motor baru atau bekas adalah 10% dari nilai harga motornya, sedangkan untuk mobil adalah 25%,” jelas Yulianto.
Baca juga: TOP UP KUR Pegadaian Untuk Para Nasabah Eksisting: Limit Hingga Rp 50 Juta
Menyangkut persyaratan, Yulianto menjelaskan, program Pegadaian Amanah ini hanya dapat diakses oleh pengusaha maupun pegawai dengan status ASN. Sebab, salah satu persyaratannya adalah memiliki izin usaha resmi seperti Surat Izin Usaha (SKU) atau Nomor Induk Usaha (NIB), dan memiliki SK dan daftar gaji, bagi pegawai ASN, selain syarat-syarat lain seperti KTP dan dokumen identitas lainnya.
Tentang jenis usaha yang memenuhi syarat, Yulianto atau yang akrab disapa Anto ini, menjelaskan, bahwa hampir semua jenis usaha bisa memanfaatkan program Amanah ini. Namun, penilaian layak tidaknya calon nasabah dalam mengakses program ini, didasarkan pada hasil survei.
“Program Pegadaian Amanah ini sudah dapat dinikmati oleh masyarakat di 4.400 outlet Pegadaian di seluruh Indonesia, termasuk di Pegadaian Syariah Cabang Gorontalo.” ujarnya. (004)
















