WINNET.ID, Provinsi Gorontalo – Setelah melalui proses demi proses, akhirnya Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Gorontalo mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (16/10) mencapai tahap Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
“Melalui rapat Paripurna hari ini, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).” tegas Ketua Pansus, Sun Biki, dalam wawancara usai Paripurna. (16/10/23)
Langkah selanjutnya, kata Sun Biki, Gubernur Provinsi Gorontalo akan mengirimkan naskah Perda ini ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan legalitas kementrian, berupa nomor registrasi.

Sun Biki juga mendorong PJ. Gubernur, Ismail Pakaya untuk segera menyelesaikan langkah akhir ini, sebelum akhir tahun. Sebab, jika tidak Pemda Provinsi Gorontalo berisiko tidak dapat mengenakan Pajak dan Retribusi dalam bentuk apa pun ditahun berikutnya.
Untuk mewujudkannya, kata dia, diperlukan keseriusan dari semua pihak, terutama Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, untuk segera menindaklanjuti penetapan Perda ini segera mungkin.
“Kalau sudah ada nomor, maka Perda ini sudah bisa diberlakukan. Namun jika tidak segera ditindaklanjuti hingga akhir tahun, maka pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak berhak melakukan pungutan pajak dalam retribusi apapun.” ungkap Politisi Senior Partai Golkar ini.
“Sementara Potensi penerimaan bagi daerah melalui Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini mencapai hingga Rp500 miliar.” tambah dia. (003)

















