WINNET.ID, Provinsi Gorontalo – Progres pengerjaan Proyek Strategis Nasional Kanal Tanggidaa dan jaringan irigasi Taluduyunu mengalami kemunduran yang signifikan dan keterlambatan pembangunan dari target yang ditetapkan.
Pelaksanaan proyek ini terhambat oleh konflik tanggung jawab antara pihak pelaksana (kontraktor) dengan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) dalam hal ini PUPR Provinsi Gorontalo.
Salah satu permasalahan utama adalah saling lempar tanggung jawab antara PUPR dan kontraktor, tanpa adanya kesepakatan dalam menanggulangi kendala yang dihadapi.

Kondisi ini tentu saja menuai kritikan keras dari Ketua Komisi III, Thomas Mopili. Dirinya menilai Kabid SDA Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) dan Kepala Dinas PUPR tidak memiliki kompetensi dalam mengelola dan menyelesaikan konflik ini.
“Padahal masalah ini masih terbuka jalan keluar, yang masih bisa ditempuh. Kita masih memiliki anggaran 4 miliar, tambah retensi 5% itu cukup banyak untuk menjamin proyek ini berjalan lancar.” terang Thomas dalam wawancara. (13/11/23)
Baca juga: Penyesuaian Strategis: Beberapa Jadwal Paripurna Terpaksa Ditunda
Namun, peluang ini kata Thomas, tidak terlihat oleh pihak PUPR. Sebab Kabid SDA PUPR-PKP dan Kadis PUPR saat ini, minim bahkan tidak memiliki kompetensi dalam mengelola pembangunan proyek strategis yang ada saat ini.
“Padahal sebelumnya, PUPR juga telah berjanji menyelesaikan masalah dalam waktu tiga minggu, namun hingga kini, belum ada solusi konkret yang ditemukan.” ujarnya, kecewa.

Menyikapi kondisi ini, Komisi III berencana untuk melakukan kunjungan kerja ke kantor PUPR Provinsi Gorontalo, dengan harapan mendapatkan jawaban dan solusi yang tepat terkait penyelesaian dua proyek ini.
“Besok kita akan ke kantor PUPR untuk evaluasi. Dan kali ini kita akan keras terhadap mereka. Jika tidak mampu menyelesaikan kanal Tanggidaa ini tepat waktu, maka kita rekomendasikan Kepala Dinas dan Kabid SDA PUPR-PKP untuk mundur,” tegas Thomas Mopili.
“Kalau tidak mau mundur, kita akan mendesak langsung PJ. Gubernur Gorontalo untuk mencopot secara tidak hormat Kabid dan Kadis PUPR jika tidak mampu menyelesaikan proyek kanal Tanggidaa dan Irigasi Taluduyunu ini,” tambahnya. (003)

















