banner 728x250

Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun Facebook Indi Angge Dipolisikan Wartawan

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID, Provinsi Gorontalo Pemilik akun Facebook dengan nama Indi Angge, yang diduga merupakan Oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasri Ainun Habibie, dilaporkan ke Polda Gorontalo oleh Anton Busura, wartawan salah satu media online di Gorontalo.

Pelaporan ini berawal dari unggahan video pernyataan Ibu Tri Ukail, korban tabrak lari di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Gorontalo Utara, pada Selasa malam (14/11/2023).

Dalam video tersebut, Ibu Tri Ukail mengklaim bahwa uang donasi sebesar 15 Juta Rupiah yang dikumpulkan sudah diserahkan kepada wartawan, termasuk Anton Busura.

Mirisnya, video tersebut diunggah bersamaan dengan foto Anton Busura, disertai dengan caption “15 Juta diambil pihak wartawan.” Anton Busura merasa sangat keberatan dan bersama sejumlah wartawan, ia melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Gorontalo pada Rabu (15/11/2023).

Pencemaran Nama Baik
(foto Istimewa: Dailypost.id) Foto postingan sebelum dan sesudah diedit.

“Saya sangat keberatan karena apa yang disampaikan tidak benar. Meskipun postingan tersebut sudah diedit, barang bukti sudah saya serahkan bersamaan dengan laporan aduan saya.” ujar Anton Busura, dikutip dari Dailypost.id.

Dari penelusuran ditemukan bahwa postingan akun tersebut telah mengalami empat kali pengeditan, di mana kalimat “15 Juta Sudah Diambil Pihak Wartawan”, kini telah diganti menjadi “15 Juta Sudah Diserahkan Diduga ke Oknum Wartawan”.

Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian, karena masalah ini masih dalam tahap penyelidikan.

Pencemaran nama baik
Penasehat hukum Dailypost.id, Rovan Panderwais Hulima.

Sementara itu, penasehat Hukum Dailypost, Rovan Panderwais Hulima, menyatakan bahwa masalah ini termasuk dalam unsur pidana berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 2,” terang Rovan.

“Pasal pencemaran nama baik di media sosial juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3, yang dapat memberikan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.” tambahnya. (003)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *