WINNET.ID, Jakarta – Dalam konteks pelaksanaan Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan produk peraturan Komisi Penyairan Indonesia terkait Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada sebtember kemarin.
Dalam Peraturan KPI Kampanye terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh peserta Pemilu diseluruh Indonesia, termasuk di Gorontalo. Poin-poin ini terbahas dalam dialog saat anggota legislatif DPRD Provinsi Gorontalo, menyambangi kantor KPI pusat di Jakarta, Rabu (22/11/23).
“Pertemuan ini menjadi wadah untuk membahas hal-hal krusial, termasuk tentang Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengawasan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran.” ungkap Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo, Awaludin Pauweni, dalam wawancara usai kegiatan.
“Informasi dan arahan yang kami terima hari ini sangat penting bagi kami, baik sebagai anggota DPRD, maupun sebagai calon anggota legislative (caleg).” tambahnya.
Baca juga: 106 Mahasiswa UNUGO Diyudisium | Prosesi Wisuda Akan Dihadiri Tokoh-tokoh Penting NU Pusat
Langkah selanjutnya yang akan diambil DPRD usai pertemuan ini, kata Awaludin adalah membangun koordinasi dan kolaborasi dengan KPID Gorontalo untuk membuat deklarasi damai. Ini sesuai dengan arahan pihak KPI Pusat.
“Melalui kolaborasi ini, diharapkan suara bersama lembaga penyiaran, DPRD, dan KPI dapat menciptakan lingkungan yang kondusif selama periode Pemilu.” Ujar Politisi senior partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sementara itu, perwakilan KPI RI, Mohammad Reza, saat diwawancara dikesempatan yang sama menyoroti pentingnya pengawasan Lembaga-lembaga penyiaran yang ada di Gorontalo.
Menurutnya, terdapat 29 lembaga penyiaran di Gorontalo, membutuhkan pengawasan dan pemantauan yang serius untuk memastikan ketaatan terhadap aturan dalam proses penyiaran.
Baca juga: Belum Ada Kata Sepakat Antara Pemda dan KPU: APBD Bone Bolango Jadi Taruhan!
“Sementara untuk melakukan pemantauan ini, diperlukan alat pemantau. Pengawasan pelanggaran dan semacamnya hanya dapat dibuktikan melalui alat pemantauan itu.” terang Mohamad Reza.
“Kalau tidak ada alat pemantau, bagaimana KPID dapat mengawasi lembaga-lembaga penyiaran.” tambahnya.
Oleh karena itu, kata Mohammad Reza, KPI RI berencana untuk mengirim surat ke daerah-daerah yang belum memiliki alat pemantau, termasuk Gorontalo, dengan harapan mendapatkan dukungan dari DPRD melalui penganggaran.
Merespon harapan itu, Awaluddin mengaku akan membahas isu dukungan anggaran untuk KPID Gorontalo tersebut di tingkat Badan Anggaran, serta memastikan dukungan finansial yang memadai KPID Provinsi Gorontalo. (003)

















