Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Pastikan PT Biomasa Jaya Abadi Memenuhi Persyaratan Izin Usaha, tidak seperti isu-isu yang berkembang.
WINNET.ID Gorontalo – Dalam menanggapi isu terkait izin usaha PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Pohuwato tersebut. (17/01/24)
Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran isu terkait izin yang bermasalah, yang tengah beredar di masyarakat.
Dari hasil kunjungan, Komisi 1 menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar. Tidak ditemukan pelanggaran apapun seperti yang diisukan, dan hal itu telah diklarifikasi langsung di lapangan.
Kepada Komisi 1, Direktur Operasional PT BJA, Burhanuddin, menyampaikan bahwa perusahaan yang dinahkodai tersebut telah memenuhi sejumlah perizinan yang disyaratkan.
Izin admistrasi yang dimaksud ialah Izin Lingkungan dan Izin Lokasi yang diterbitkan Lembaga OSS serta Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato.
“Kami beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan memiliki semua perijinan yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat serta daerah,” tegas Burhanuddin.
Pernyataan ini juga dikuatkan oleh Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea.
Dalam wawancara ia menegaskan bahwa tidak ditemukan masalah hukum atau pelanggaran apapun di PT Biomasa Jaya Abadi. Meskipun masih terdapat beberapa pendapat tentang pelanggaran PP No. 5 tahun 2021 yang dipermasalahkan, Adhan memastikan bahwa itu bukan hal mendasar yang dapat menghambat jalannya usaha PT BJA.
“Tidak terdapat kendala yang dianggap menghambat operasional perusahaan. Namun, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2021, terdapat indikasi bahwa tiga persyaratan mungkin belum sepenuhnya terpenuhi,” jelas Adhan.
“Itu alasan Kami datang kesini untuk memastikannya secara langsung di lapangan, terkait hal tersebut, dan tidak ditemukan pelanggaran apapun,”tambah Adhan, tegas.
Adhan juga menegaskan bahwa kehadiran Komisi 1 di PT Biomasa Jaya Abadi tidak bertujuan untuk mencari kesalahan perusahaan, melainkan untuk memberikan bantuan dalam mengatasi hal-hal mendasar, terutama terkait perizinan yang belum terlengkap.
Baca juga: Kanal Tanggidaa Berpotensi Merugikan Keuangan Negara Rp. 4 Miliar
Bahkan, Adhan menyatakan kesiapan pihaknya untuk membantu manajemen BJA dalam menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan perizinan di instansi terkait.
“Kami, sebagai DPRD, hadir dengan niat membantu, bukan untuk menghambat jalannya proses kegiatan usaha. Jika perlu kita bantu kawal ke kementerian untuk melengkapi persyaratan jika belum ada,” ucap Adhan.
“Tapi tadi sudah kami pastikan bahwa tidak ada masalah krusial di perusahaan ini,” tambah Adhan.
Secara keseluruhan, kunjungan Komisi 1 ke PT Biomasa Jaya Abadi diarahkan untuk memastikan langsung kelengkapan persyaratan administrasi usaha. Dan Komisi 1 telah berhasil diyakinkan bahwa semua persyaratan administrasi PT BJA telah terpenuhi. (003)


















