WINNET.ID GORONTALO – Sengketa lahan bandara belakangan ini menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan nomor 3009/K/PDT/2023 yang menegaskan bahwa lahan seluas 7.448 meter, dimenangkan oleh penggugat, Pang Moniaga, (13/11/23) lalu.
Sengketa lahan bandara Gorontalo bukanlah hal yang baru. Ini bermula dari upaya pengembangan infrastruktur bandara untuk meningkatkan konektivitas dan pembangunan daerah. Namun, terdapat kendala serius terkait kepemilikan lahan yang menjadi lokasi perluasan pembangunan bandara.
Pada tahap awal, upaya mediasi antara pemilik lahan dan pihak bandara telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Ketidaksiapan pemerintah dalam menangani sengketa ini menjadi salah satu alasan utama terhambatnya penyelesaian secara damai.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Mahkamah Agung RI akhirnya menetapkan Pang Moniaga sebagai pemenang sengketa lahan bandara Gorontalo. Putusan tersebut merupakan titik terang dalam penyelesaian sengketa.
Baca juga: Reses Meyke Camaru: Warga Keluhkan Soal Mangkraknya Pembangunan Jl. Panjaitan
Menyikapi persoalan ini, Adhan Dambea, anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang peduli terhadap pembangunan dan stabilitas daerah, mengusulkan solusi yang dianggapnya sebagai langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa lahan bandara Gorontalo.
“Kalau tidak, Gorontalo tidak akan memiliki Bandara lagi,” tegas Adhan.

Oleh sebab itu, ia mendorong seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk menggunakan dana pokir untuk membayar lahan bandara yang bersengketa.
Tidak hanya sebatas usulan, Adhan Dambea bahkan berkomitmen untuk menjadi pelopor atau orang yang pertama, yang akan menghibahkan seluruh dana pokirnya, untuk membayar lahan bandara yang disengketa.
Baca juga: Rekam Jejak Berbicara! Meyke Camaru Caleg Dengan Segudang Prestasi
“Saya yang akan menjadi orang yang pertama menghibahkan dana pokir untuk pembayaran lahan bandara,” ucapnya.
Sikap yang ditunjukkan oleh Adhan seharusnya menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo, yang dinilainya tidak serius dalam menangani masalah yang terkait dengan gedung fasilitas publik tersebut.
“Kalau pemerintah tidak mampu bayar, ambil saja pokir saya untuk membayar lahan yang bermasalah dibandara itu,” ujar Adhan.
Pernyataan Adhan ini secara tidak langsung sindiran kepada Pemerintah Daerah Provinsi, mengingat dana Pokir yang dimilikinya tersebut, jumlahnya tidak cukup untuk membayar lahan Bandara yang sedang bersengketa. (003)

















