WINNET.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna ke-37 yang digelar pada Senin (4/8/2025) di ruang sidang utama DPRD.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Thomas Mopili dan dihadiri oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, Sekretaris Daerah, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Provinsi Gorontalo.
Agenda utama rapat ini adalah penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS, yang dilakukan antara Ketua DPRD Thomas Mopili dan Gubernur Gusnar Ismail. Penandatanganan tersebut menjadi penanda selesainya proses pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain nota kesepakatan, turut ditandatangani pula berita acara terkait penambahan sejumlah sub-kegiatan baru dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Penambahan ini dianggap penting dalam menjawab dinamika dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang di daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Thomas Mopili menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat.
“Terima kasih kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, TAPD, dan seluruh pimpinan OPD yang telah menunjukkan komitmen penuh untuk menyelesaikan pembahasan perubahan KUA-PPAS ini,” ujar Thomas.
Ia menekankan bahwa kolaborasi antara legislatif dan eksekutif merupakan kunci keberhasilan pembangunan daerah, serta penting dalam memastikan anggaran publik digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.
Thomas berharap, dokumen yang telah disahkan ini dapat menjadi fondasi kuat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025.
Meski berlangsung lancar, rapat sempat diskors dua kali karena belum memenuhi kuorum. Berdasarkan tata tertib, sidang paripurna hanya bisa dilanjutkan apabila minimal 30 dari total 45 anggota DPRD hadir. Ketidakhadiran sejumlah anggota sempat menjadi perhatian, namun setelah beberapa waktu, kuorum akhirnya tercapai dan sidang dapat dilanjutkan hingga selesai.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS ini disusun sebagai respons terhadap dinamika sosial dan ekonomi, serta kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
“Pemerintah daerah akan memastikan bahwa anggaran yang telah dirancang ulang ini digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran demi kemajuan Provinsi Gorontalo,” tegas Gusnar.
Dengan telah disahkannya dokumen perubahan KUA-PPAS, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo akan segera masuk pada tahap pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, yang dijadwalkan dimulai dalam waktu dekat.

















