WINNET.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bidang Kesra dan IPTEK menekan KSP Budi Luhur agar segera menuntaskan pembayaran hak pensiun seorang karyawannya yang telah mengabdi selama 19 tahun.
Rekomendasi tegas dikeluarkan DPRD, menyusul keluhan karyawan yang khawatir pesangonnya tidak dapat dibayarkan perusahaan.
Rapat kerja yang digelar di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (3/10/2025), menghadirkan pimpinan KSP Budi Luhur, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, serta stakeholder terkait.
Agenda utama membahas aduan tenaga kerja yang segera pensiun, namun hak pesangon atau dana pensiun terancam tidak cair akibat keterbatasan keuangan perusahaan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Gorontalo, Ghalib Lahidjun, menegaskan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi agar karyawan yang bersangkutan menerima hak sesuai hasil perhitungan Dinas Ketenagakerjaan, yakni sebesar Rp75 juta.
“Angka Rp75 juta ini bukan kesepakatan, tapi murni hasil perhitungan berdasarkan undang-undang,” jelas Ghalib.
”Kami beri waktu satu minggu untuk perusahaan dan pihak terkait melakukan negosiasi ulang, namun bukan soal angka, melainkan mekanisme dan waktu pembayaran,” tambah Ghalib.
Ghalib memaparkan, sebenarnya nilai pesangon bisa lebih dari Rp100 juta, mengingat masa kerja karyawan tersebut sejak 2004/2006.
Namun, pada 2012, karyawan sempat mengalami sakit selama tiga bulan sehingga masa pengabdian dihitung ulang dari nol. Berdasarkan kalkulasi resmi Dinas Ketenagakerjaan, nilai yang harus dibayarkan kini minimal Rp75 juta.
Komisi IV juga membuka opsi tambahan jika memang ada pertimbangan lain dalam pembicaraan lanjutan. Namun, Ghalib menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam apabila persoalan ini berlarut-larut.
“Kalau pembicaraan tidak tuntas, Komisi IV akan menempuh langkah lain, termasuk berkonsultasi dengan OJK untuk memastikan koperasi benar-benar mampu mengelola keuangan dan memenuhi hak karyawannya,” tegasnya.
Masalah keterlambatan pembayaran pesangon disebut kerap dipicu minimnya pendapatan koperasi akibat gagal bayar kreditur. Kondisi ini kemudian berdampak pada karyawan, termasuk yang sudah lama mengabdi.
“Kalau selalu alasannya tidak ada uang, bagaimana bisa tuntas masalah ketenagakerjaan ini? Padahal karyawan itu sudah mengabdi hampir 19 tahun,” pungkas Ghalib.
Komisi IV DPRD Gorontalo Desak KSP Budi Luhur Bayar Hak Pensiun Karyawan Rp75 Juta

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Alif Satya Perkasa terkait keabsahan kuasa yang dimilikinya, Jeffry Rumampuk…

WINNET.ID – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Gorontalo menemukan masih besarnya potensi Pendapatan Asli…

WINNET.ID – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun 2025 menggelar rapat…

WINNET.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah…

WINNET.ID – Kunjungan kerja Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Provinsi Gorontalo disambut secara…











