WINNET.ID – Dua orang pemuda berhasil diringkus personel Samapta Polresta Jayapura Kota, gegara membawa Narkotika jenis Ganja di Jalan Holtekam depan Venue Dayung, Kota Jayapura, Selasa (24/5/2022) dini hari.
Diketahui kedua pemilik ganja berinisial DD (23) warga Jalan Auri Yapis Karang Mulia Nabire dan RKU (19) Warga Mabilabo Oksibil.
Dari tangan kedua pelaku, tim patroli Samapta berhasil mengamankan dua paket Narkotika jenis Ganja ukuran sedang dan satu unit SPM Honda CRF.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali.
“Kini kedua pelaku pemilik Narkotika jenis Ganja beserta barang bukti telah berada di Mapolresta guna menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik,” ucapnya.
Lebih lanjut lagi kata Kasat, kedua disangkakan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui kalau Narkotika jenis Ganja didapati dari hasil barter dengan laptop milik pelaku DD, terhadap sesorang yang tidak diketahui indentitasnya di seputaran Uncen bawah,” ungkap Iptu Alamsyah.
Ia pun menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di salah satu tempat duduk pantai Holtekamp tepatnya didepan Venue Dayung.
Saat itu tim patroli Samapta Polresta yang dipimpin Brigpol Irwansyah melaksanakan patroli didaerah tersebut guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas.
“Pelaku DD sempat menyembunyikan barang bukti Ganja disemak-semak dengan alasan ingin buang air kecil, namun tim patroli merasa curiga karena pelaku DD kembali ke tempat duduk langsung memakai nasi bungkus dengan tangan kotor berlumur pasir,” ujarnya.
Merasa curiga, Bripda Fransisco mengecek tempat buang air kecil pelaku DD dan didapati dua paket Narkotika jenis Ganja ukuran sedang yang ditimbun di bawah pasir.
“Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolresta dan diserahkan ke piket Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.