WINNET.ID – Kepala PT. Jasa Raharja Provinsi Gorontalo Dwi Restu Handoyo menyampaikan sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 tercatat Jasa Raharja Gorontalo telah memberikan santunan sebesar Rp. 853.087.574 kepada korban meninggal dunia dan yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Gorontalo.
Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai dengan amanat Undang-undang No 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan undang-undang No 34 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.
Dwi Restu Handoyo menambahkan, Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian material pada kendaraan yang mengalami kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, juga kecelakaan yang disebabkan Tindakan kriminal dan percobaan bunuh diri.
“Berkat dukungan dan sinergi pelayanan bersama instansi terkait, yaitu Polda Gorontalo dan Rumah Sakit Se Provinsi Gorontalo, maka jaminan santunan bagi suluruh korban yang mengalami musibah laka lantas baik yang meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris korban maupun luka-luka dengan jaminan guarantee letter ke seluruh rumah sakit dimana korban di rawat dapat diselesaikan kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan”. Tambah Dwi R. Handoyo.

















