WINNET.ID – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Sumarni Larape, SH, MH telah menerima pelimpahan tersangka atas nama FA alias Endi (43 th) selaku Sales, dan WA alias Winda selaku admin pada perusahaan UD. Tiga Sejati, pada hari Rabu (14/12/2022) dari Polres Gorontalo Kota.
Turut diterima 100 barang bukti yang terdiri dari barang-barang mewah, sertifikat tanah, laptop, smartphone, buku-buku rekening, dan furniture hasil penggelapan dana dengan modus memasukan dokumen fiktif sehingga UD. Tiga Sejati mengalami kerugian sebesar Rp. 6,3 Miliar.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Desember 2022 di Lapas Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, untuk selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo.