banner 728x250

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Serap Masukan Desa Bulila Soal Akurasi DTSN dan BPJS

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID  – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Desa Bulila, Kamis (8/1/2025), guna menyerap informasi dan masukan langsung terkait akurasi Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) di tingkat desa.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo dan diterima oleh Yusran Tine selaku ayahanda Desa Bulila, didampingi Ali Muzakir Hulalata selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Adit Katili selaku Kepala Seksi Perencanaan.

Anggota Ghalib Lahidjun menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendengar secara langsung persoalan yang dihadapi pemerintah desa sebagai ujung tombak pelaksanaan program-program pemerintah.

“Komisi IV bermitra langsung dengan OPD yang bersentuhan dengan masyarakat, seperti Dinas Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Perencanaan, hingga Perlindungan Perempuan dan Anak. Karena itu, kami ingin menerima langsung masukan dari desa, khususnya terkait pengelolaan dan penyesuaian data sosial,” ujar Ghalib.

Ia mengakui, dalam praktiknya aparat desa sering menjadi pihak yang paling disorot masyarakat ketika terjadi permasalahan penyaluran bantuan sosial. Padahal, proses penyesuaian data penerima bantuan kerap dipengaruhi oleh kebijakan dan regulasi di tingkat yang lebih tinggi.

Menurutnya, Komisi IV ingin menghimpun berbagai kendala di lapangan, mulai dari pembaruan data penerima bantuan, perubahan status pekerjaan warga, hingga minimnya kompensasi bagi aparat desa yang terlibat langsung dalam pengelolaan DTSN.

“Semua masukan ini akan kami tampung dan menjadi bahan pembahasan dalam rapat kerja bersama Dinas Sosial, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Bahkan, jika diperlukan, akan kami rekomendasikan hingga ke pemerintah pusat,” tambahnya.

Sementara itu, pihak pemerintah Desa Bulila menyampaikan sejumlah persoalan krusial. Salah satunya terkait perlunya pemutakhiran DTSN secara menyeluruh di Provinsi Gorontalo, termasuk kejelasan status operator data yang hingga kini masih bergantung pada SK bupati atau gubernur.

Selain itu, terdapat aturan baru DTSN yang menyebutkan penerima bantuan sosial tidak diperkenankan memiliki pinjaman di lembaga leasing maupun bank, serta tidak memiliki utang di mana pun. Proses verifikasi aturan tersebut dinilai cukup menyulitkan aparat desa.

Persoalan lain yang turut disampaikan adalah keterbatasan kuota BPJS Kesehatan bagi warga miskin, meskipun telah memiliki KTP. Masyarakat berharap DPRD dapat mendorong penambahan kuota penerima jaminan kesehatan.

Tak hanya itu, pemerintah desa juga menyoroti keterbatasan kewenangan desa dalam pembiayaan pendidikan PAUD dan TK yang hingga kini belum sepenuhnya dapat dibiayai melalui dana desa.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah desa, sekaligus menjadi dasar perbaikan kebijakan agar penyaluran bantuan sosial lebih akurat, tepat sasaran, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *