Winnet, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara resmi menetapkan kembali pasangan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Gorontalo Utara 2024. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Bawaslu Nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2024.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa KPU mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Pasal 144 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mewajibkan pihaknya untuk menindaklanjuti keputusan Bawaslu.
“Kami telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Gorontalo dan Divisi Teknis KPU RI, kemudian menetapkan pasangan Ridwan Yasin dan Muchsin Badar dalam rapat pleno,” ungkap Sofyan.
Selain itu, Ridwan Yasin dan Muchsin Badar secara otomatis mendapatkan nomor urut tiga dalam Pilkada ini.
“Kami juga sedang berkoordinasi dengan KPU RI terkait pencetakan surat suara yang akan digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 mendatang,” tambah Sofyan.
Sofyan turut mengimbau masyarakat Gorontalo Utara untuk aktif menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara nanti. Dengan penetapan ini, Pilkada Gorontalo Utara diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Roni Imran-Ramdhan Mapaliey (nomor urut 1), Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Jusuf (nomor urut 2), dan Ridwan Yasin-Muchsin Badar (nomor urut 3).





