WINNET.ID, Jakarta – Komisi Gabungan DPRD Provinsi Gorontalo, baru-baru ini melakukan kunjungan penting ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). (23/11/23)
Kunjungan ini diadakan dalam konteks konsultasi terkait penegasan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengenai batas waktu pembangunan proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kedatangan Komisi Gabungan ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang jelas mengenai batas waktu pembangunan proyek dan implikasinya terhadap penggunaan dana PEN.
Dari pertemuan itu diperoleh informasi bahwa terdapat surat terbaru dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang memberikan perpanjangan waktu terhadap penyelesaian pembangunan proyek-proyek yang didanai oleh dana PEN.
Baca Juga: Pengamanan Pemilu 2024: DPRD Dukung Penuh Operasi Kepolisian Mantap Brata 2023-2024
“Kami diberitahu bahwa jika proyek tidak selesai, maka dana harus dikembalikan pada tanggal 30 November.” ungkap Sun Biki dalam wawancara, usai pertemuan.

Belakangan berkembang dalam pertemuan itu jika waktu pembayaran diperpanjang hingga 15 Maret 2024. Namun, dengan catatan proyek harus tetap selesai pada 30 Desember 2023.
“Jika proyek tidak selesai pada tanggal tersebut, proyek akan menjalani proses audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).” tegas Anggota Komisi 3, Sun Biki, yang turut hadir dalam pertemuan itu.
Sebagai anggota DPRD, Sun Biki merasa bersyukur atas kebijakan yang memberikan kelonggaran ini. Perubahan batas waktu dari 30 November menjadi 15 Maret 2024 memberikan kesempatan lebih, bagi proyek untuk diselesaikan dengan baik.
“Sebagai tanggung jawab kami, kami akan terus memantau dan mendukung kelancaran pelaksanaan proyek ini.”
Sun Biki juga memastikan, pihaknya akan lebih ekstra dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang didanai dengan dana P.E.N, agar selesai tepat waktu.
“Kami akan terus memantau dan mendukung kelancaran pelaksanaan proyek ini untuk keberhasilan pembangunan infrastruktur yang mendukung pemulihan ekonomi nasional.” tutupnya.

















