WINNET.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pengundangan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan dan Insentif Fiskal. Resmi berlaku sejak 1 September 2025, regulasi ini adalah bukti nyata keberpihakan Pemerintah Kota Gorontalo kepada seluruh lapisan wajib pajak, khususnya kelompok masyarakat rentan dan pelaku usaha.
Wali Kota Adhan Dambea menjelaskan bahwa Perwako 17/2025 bukan sekadar aturan, melainkan kebijakan strategis yang pro-rakyat.
“Tujuan utama kita jelas: memberikan keadilan dan kemudahan bagi masyarakat. Kami ingin administrasi pajak daerah seimbang dengan kondisi ekonomi riil warga, tanpa mengurangi kepatuhan dan transparansi,” ujar Wali Kota Adhan Dambea, Selasa (14/10/2025).
Program Unggulan untuk Warga Pilihan
Kepala Badan Keuangan Kota, Nuryanto, Ak, M.Ec.Dev, CA, menerangkan bahwa Perwako ini menjadi kabar baik, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan. Insentif paling signifikan adalah pengurangan dan pembebasan pajak hingga 50% bahkan 100%.
Siapa saja yang berhak menerima insentif maksimal ini?
- Warga berpenghasilan rendah.
- Pensiunan dari kalangan ASN, TNI, dan Polri.
- Veteran yang telah berjasa bagi negara.
- Badan nirlaba (non-profit) yang bergerak di sektor sosial.
- Wajib pajak yang objeknya terdampak bencana alam maupun non-alam.
Kemudahan Pembayaran untuk Semua
Selain pembebasan, Perwako 17/2025 juga memperkenalkan mekanisme kemudahan pembayaran yang sangat fleksibel bagi wajib pajak lainnya:
- Angsuran Pembayaran: Wajib pajak kini dapat mengajukan angsuran pembayaran maksimal enam kali.
- Penundaan Pembayaran: Batas penundaan pembayaran diperpanjang hingga tiga bulan.
- Penghapusan Sanksi Administratif: Diberikan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan ekonomi.
Melalui Perwako ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap insentif fiskal dapat dimanfaatkan secara tepat untuk meringankan beban warga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Pemerintah Kota Gorontalo mengimbau seluruh wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk segera memanfaatkan fasilitas keringanan dan insentif fiskal ini. Mari bersama-sama membangun Gorontalo yang adil dan sejahtera dengan tetap menjaga kepatuhan pajak daerah.


















