banner 728x250

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Bayar PBB Tepat Waktu untuk Hindari Denda

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – Kota Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengimbau masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan agar terhindar dari denda keterlambatan. Mulai 1 Mei 2025, masyarakat telah dapat melakukan pembayaran PBB dengan mudah melalui berbagai kanal, baik langsung di kantor pelayanan pajak daerah maupun menggunakan layanan online dan bank yang telah bekerja sama.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya kewajiban membayar pajak tepat waktu. Pembayaran PBB yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Gorontalo.

“Pemkot Gorontalo juga mengajak warga yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk segera menghubungi kelurahan atau kantor Badan Keuangan Kota Gorontalo. Selain itu, mereka juga dapat mengunduh SPPT PBB melalui website kami di yanjak.gorontalokota.go.id,” ujar Nuryanto.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Pemkot Gorontalo menyediakan layanan informasi pajak di nomor 08114350303 dan melalui situs resmi Pemerintah Kota Gorontalo.

Dengan adanya kemudahan pembayaran ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah dan mampu menghindari denda keterlambatan pembayaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *