WINNET.ID – Perusahaan International Bussiness Future (IBF) melaporkan RA ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo pada Selasa (15/2/2022). Laporan tersebut diketahui terkait pencemaran nama baik yang dilakukan RA kepada perusahaan IBF.
Pihak IBF melalui kuasa hukumnya Mamat Inaku bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo sekaligus Ketua tim satgas IBF Gorontalo, Iskandar Manggopa melaporkan RA ke Mapolda Gorontalo.
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Polda Gorontalo melalui Kabid Humas, Kombes. Pol Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Jumat (18/02/2022)
“Sebelumnya, kami telah menerima laporan dari pihak IBF atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh RA kepada Perusahaan IBF,” ucapnya
Dengan adanya laporan tersebut, Dirinya mengatakan bahwa pihak polda langsung melakukan tindak lanjut yakni proses penyidikan.
“Jika hasil tersebut terdapat indikasi peristiwa pidana, maka kami akan tingkatkan ke proses penyidikan,” ucap Wahyu
Tidak hanya itu, Wahyu juga menerangkan, berdasarkan pernyataan dari pihak IBF, RA memang dapat mengelola perusahaan namun tidak mempunyai izin terkait penghimpunan dana dari masyarakat.
“Dengan tindakan RA yang mencatut nama IBF dalam aksinya, maka RA dianggap telah melakukan pencemaran nama baik,” ujarnya
Dirinya juga menyampaikan bahwa pihak Polda juga mendapatkan informasi terkait adanya laporan terhadap RA di Kabupaten Pohuwato.