Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahProvinsi Gorontalo

Pres Rilis: Kasus Korupsi Proyek PJU-TS Dinas DLH dan Kehutanan Bualemo Tahun Anggaran 2020

275
×

Pres Rilis: Kasus Korupsi Proyek PJU-TS Dinas DLH dan Kehutanan Bualemo Tahun Anggaran 2020

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Tersangka AU saat digiring menuju mobil tahanan, menuju lembaga pemasyarakatan kelas IIA Kota Gorontalo.

Gorontalo, winnet.id – Bahwa pada T.A 2020 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo memiliki Mata Anggaran  pada APBD dengan Jenis Kegiatan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dengan nilai Rp. 18.700.000.000,- (delapan belas milyar tujuh ratus ribu rupiah), Yang terbagi dalam dua wilayah yaitu Wilayah Timur dan Wilayah Barat.

Pada tanggal 17 Juli 2020, untuk wilayah timur melalui LPSE, PT. PANRITA UTAMA SEJAHTERA ditetapkan sebagai pemenang tender sebagai penyedia barang, dengan kuasa Direktur : Irwansyah P. Djafar (Telah dilakukan Penuntutan seblumnya) dengan Direktur Utama Ambo Upe.

Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) atas nama MENGKI POMANTO, S.Sos, M.Si melakukan pengikatan kontrak kepada PT. PANRITA UTAMA SEJAHTERA pada tanggal 02 Oktober 2020 sesuai Kontrak dengan jangka waktu 2 Oktober 2020 sampai dengan 30 Desember 2020, dengan Nomor : 660/KONTRAK/PJU-TS/DLHK-PPRTH/03/X/2020, dengan nilao kontrak senilai Rp. 7.886.723.000.- (Tujuh Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah) untuk 423 titik PJU-TS;

Berdasarkan kontrak, penyedia barang wilayah timur melaksanakan kontrak jenis lumpsum harus melakukan pemasangan pondasi tiang PJU-TS, Perangkat Tiang Oktagonal, lampu 50 Watt, Lumen 6000 dan Asesoris.

Namun hingga batas waktu kontrak berakhir PT. PANRITA UTAMA SEJAHTERA tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS).

Korupsi
Tersangka AU saat di Giring menuju Mobil Tahanan.

Justru PT. PANRITA UTAMA SEJAHTERA per 30 Desember 2020 membuat berita acara kemajuan pekerjaan seolah-olah telah selesai mengerjakan sebesar 55 % (lima puluh lima persen) bersama-sama PPK dan Konsultan Pengawas kemudian PPK membuat  realisasi pembayaran 50 % (lima puluh persen).

Sementara sesuai dengan Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) Tingkat II Nomor : 660/BA/SCM-II/40/XII/2020 bahwa progress pekerjaan sampai dengan tanggal 21 Desember 2020 yaitu hanya Realisasi : 6,85 % dengan Deviasi  : 93,42%.

Olehnya, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo No. SR-01/PW31/5/2022 tanggal 13 April 2022 Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) wilayah Timur pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020, Rp. 3.552.941.847,00(tiga milyar lima ratus lima puluh dua juta Sembilan ratus empat puluh satu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah).

Selanjutnya Tersangka AU diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 6 (enam) jam sejak pukul 10.00 Wita s/d 16.00 Wita. Dari hasil pemeriksaan, Tersangkai AU oleh penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, menaikkan status AU sebagai Tersangka. Dan oleh Penyidik tersangka langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Kota Gorontalo.

Dari tindakannya itu, tersangka AU telah melanggar Pasal 2 jo pasal 55 subsidiair pasal 3 jo. pasal 55 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : Pres Rilis Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *