WINNET. GORUT – Masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) telah berakhir, namun masih saja mengeluarkan rekomendasi perizinan tv kabel. Hal ini didapati Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo pada Perusahaan Asep Mega Mulia TV Cable yang berada di Desa Moluo Kecamatan Kwandang, Kamis (08/07/2021).
” pada saat kami melakukan kunjungan lapangan, terutama menjalankan fungsi pengawasan ditemukan ada perusahaan memegang rekomendasi yang dikeluarkan KPID tertanggal 14 Mei 2021, padahal kepengurusan KPID periode 2018-2021, mereka sudah tidak aktif lagi dan berakhir pda tanggal 05 Maret 2021,” ungkap Ketua Komisi I AW Thalib.
Ia menambahkan, ini akan menjadi acuan kami selaku komisi bermitra dengan KPID, dimana akan dilakukan pengecekan seluruh perusahan tv kabel di gorontalo apakah ada rekomendasi ilegal yang dikeluarkan oleh KPID.
“Ada sekitar 150 perusahaan tv kabel ini akan kami cek. KPID Gorontalo sudah melakukan manipulasi pekerjaanya. Kami tegaskan bahwa KPID sekarang sudah tidak diperpanjang lagi masa baktinya,”tegasnya.
Akankah KPID Gorontalo seperti ini???
Tahun 2021 ini akan dilakukan perekrutan kembali bagi komisioner KPID yang baru. Pelaksanaannya akan di gelar di DPRD Provinsi Gorontalo.
Pewarta . Septiana