WINNET.ID, Kejati Gorontalo – Dalam upaya memastikan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 yang demokratis, jujur, adil, dan berkualitas, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, dan KPU Kabupaten-Kota telah melakukan langkah signifikan dengan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Ballroom hotel Yulia, Senin (20/11/23).
Dalam konfrensi pers, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menjelaskan, tujuan utama dari penandatanganan MoU ini adalah memastikan pelaksanaan pemilihan umum 2024 dapat berjalan dengan demokratis dan berkualitas.
“Tanggung jawab ini bukan hanya milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapi menjadi tanggung jawab bersama, termasuk didalamnya Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo.” ucap Kajati, Purwanto Joko Irianto.
Perjanjian ini mencakup aspek-aspek kunci, seperti jasa perlindungan hukum, memberikan opini atau pendapat terkait peraturan, serta memberikan bantuan hukum terkait dampak resiko atas keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten-Kota.
Baca juga: Polda Gorontalo Musnahkan 29.778 Liter Miras | DPRD Didesak Masyarakat! Segera Hadirkan Perda Miras
Poin-poin dalam perjanjian kerjasama mencakup aspek litigasi dan non-litigasi, pandangan hukum, pertukaran data dan informasi, hingga bantuan hukum. Semua poin ini menjadi landasan penting untuk menjamin kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pemilihan umum.
“Kami dari jajaran Kejaksaan siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan pemilihan umum.” jelas Purwanto.

“Misalnya, jika terdapat keberatan atau potensi gugatan TUN atau gugatan perdata yang dapat menimbulkan kerugian, Kejaksaan siap memberikan dukungan.” sambung dia, tegas.
Selain itu, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadlianto Koem, memberikan penjelasan tambahan terkait perjanjian kerjasama ini. Menurutnya, perjanjian kerjasama dilaksanakan secara serentak di Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari penguatan kualitas pemilu.
Baca juga: Peran Media dalam Pemilu: Komisi 1 Ingatkan Media untuk Bersikap Independen
“Proses penyelenggaraan pemilu tidak hanya melibatkan aspek teknis, tetapi juga terkait dengan persoalan hukum. Ini tidak hanya berlaku untuk penyelenggara dan peserta pemilu tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat sebagai pemilih,” ujar Fadlianto Koem.
Fadlianto menegaskan bahwa kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo menjadi penting untuk memberikan penguatan dalam segala hal terkait dengan keperluan pemilu. Hal ini terkait dengan larangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.”
“Kami menyampaikan terima kasih apresiasi yang luar biasa kepada Pak jajaran Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang bersedia menjalin kerjasama dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Provinsi Gorontalo,” tambah Fadlianto Koem.
Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan kerjasama yang erat antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten-Kota dapat membawa dampak positif dan menguatkan sistem hukum terkait dengan pemilihan umum di Provinsi Gorontalo. (003)















