banner 728x250

Polda Gorontalo Musnahkan 29.778 Liter Miras | DPRD Didesak Masyarakat! Segera Hadirkan Perda Miras

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID, Provinsi GorontaloKetika kita membicarakan ancaman miras illegal di Gorontalo, kita memasuki wilayah yang memerlukan perhatian serius. Sebab, miras ilegal bukan hanya masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam ketertiban dan keamanan publik.

“Oleh karena itu, upaya untuk menekan peredaran miras menjadi suatu kewajiban bagi kami.” ucap Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol dalam sambutannya, mengawali kegiatan pemusnahan alat bukti miras sitaan, di lapangan SPN Polda Gorontalo. (17/11/23)

Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo, Hamid Kuna, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi atas upaya Kapolda. Pujian ini tidak datang secara gratis, melainkan sebagai tanggapan positif terhadap hasil konkret yang telah dicapai dalam mengatasi peredaran miras ilegal di Gorontalo.

“Dibawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Angesta Romano Yoyol, peredaran miras ilegal berhasil dihentikan secara efektif.” puji Hamid.

Polda Gorontalo
Miras sitaan dimusnahkan Polda Gorontalo.

“Langkah preventif yang diambil mencakup penyitaan jutaan ton miras dan pemusnahan sebagai tindakan keras untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, patut kita apresiasi.” sambungnya.

Prestasi terbaru yang diacungi jempol Hamid Kuna adalah pemusnahan 29.778 liter miras jenis captikus yang berhasil disita. Termasuk didalamnya 3.450 liter berbagai merek miras lainnya.

“4.200 liter diantaranya merupakan hasil penangkapan yang dilakukan hanya dalam satu pekan ini.” jelas Politisi Hanura itu, mengapresiasi.

Modus operandi penyelundupan miras di Gorontalo seringkali berubah-ubah. Yang baru-baru ini ditemui petugas Polda Gorontalo, truk pasir menjadi sarana penyelundupan. Barang haram ini dikamuflase di dalam muatan pasir.

Baca juga: Hadapi Tantangan Konflik Kewenangan DPRD Gorontalo Tetap Perjuangankan Ranperda Miras

Dalam merespons pencapaian ini, Ketua Komisi 4, Hamid Kuna, memberikan pujian setinggi-tingginya kepada Polda Gorontalo. Apresiasi ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai dorongan agar prestasi ini terus ditingkatkan.

Namun demikian, tuntutan masyarakat terhadap DPRD tidak hanya sebatas pada apresiasi terhadap penanganan miras ilegal. Masyarakat juga menuntut adanya regulasi dan peraturan daerah yang khusus mengatur masalah miras.

Hingga saat ini, diakui Hamid Kuna, DPRD masih tertinggal dalam hal regulasi dan aturan resmi terkait masalah ini.

Meskipun beberapa kabupaten-kota sudah memiliki Perda tentang tata tertib miras, aturan ini belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan yang memadai di tingkat provinsi. Karena di Provinsi sendiri belum ada perda yang mengatur tentang miras.

Polda Gorontalo

“Hal ini membuat implementasi Perda miras di Provinsi Gorontalo tidak optimal.” tegas Hamid.

Sejumlah anggota DPRD, seperti Fikram AZ. Salilaama, sudah mengangkat urgensi perluasan dan penerapan Perda tentang miras ini di Gorontalo. (baca berita lengkapnya, Klik disini)

Namun, hingga saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di bawah kepemimpinan Adnan , belum juga mengeluarkan Perda ini sebagai rujukan dan payung hukum penguat di tingkat kabupaten-kota.

Dalam menghadapi realitas ini, Hamid Kuna memiliki rencana untuk membahas kembali masalah ini di DPRD. Terlebih, ketua Bapemperda saat ini adalah rekan se-komisi dengannya di Komisi 4. (003)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *