banner 728x250

Hadapi Tantangan Konflik Kewenangan DPRD Gorontalo Tetap Perjuangankan Ranperda Miras

banner 120x600
banner 468x60

Winnet.id, Provinsi Gorontalo Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dari berbagai fraksi, terus memperjuangkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras (miras) di Provinsi Gorontalo. Upaya ini terlihat dalam rapat paripurna pembentukan ranperda Provinsi Gorontalo tahun 2024 yang digelar pada Senin (11/09/23).

Meskipun telah ada pernyataan bahwa ranperda ini kemungkinan akan menghadapi penolakan dari pihak kementerian, anggota DPRD Gorontalo tetap memasukkan ranperda terkait miras dalam usulannya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas dan diimplementasikan di Gorontalo.

“Ranperda ini telah diajukan sebanyak tiga kali dalam setahun sebelumnya, dan ini adalah kali keempat. Namun, hingga saat ini, ranperda tersebut belum mengalami kemajuan signifikan dalam pembahasan karena konflik kewenangan.” Jelas ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, kepada Wartawan.

Baca juga: Fraksi Golkar Kritik Bapemperda DPRD

Sebagaimana diketahui, regulasi terkait miras hingga saat ini, masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara, DPRD berpendapat bahwa ranperda ini diperlukan untuk mengurangi tingkat kriminalitas akibat miras di Gorontalo.

Miras Gorontalo

“Tujuan utama kami adalah untuk mengurangi angka kriminalitas yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras.” ucap Sofyan.

“Tanpa adanya Perda terkait ini, kami tidak memiliki kerangka regulasi untuk mengatasi masalah ini. Oleh karena itu, kami mengajukan ranperda miras ini kembali. Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya ke depan,” tambahnya.

Meskipun ada pengakuan dari beberapa anggota dewan yang telah berkonsultasi dengan pihak kementerian dan mendapat informasi bahwa ranperda ini mungkin akan ditolak karena masalah konflik kewenangan, DPRD tetap berkomitmen untuk terus memperjuangkan ranperda ini.

“Karena jika kami hanya berpangku tangan dan bergantung pada situasi saat ini, kami tidak akan memiliki wewenang untuk bertindak. Sementara, jika ada peredaran miras ilegal, kami tidak memiliki kerangka regulasi yang memungkinkan kami untuk bertindak tegas,” pungkasnya. (004/ilam)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *