WINNET.ID – Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, dibawah koordinasi ketua Komisi, AW. Thalib mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) provinsi Gorontalo, dalam rangka membahas Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas PMPT, Komisi 1, Kepala Biro Umum, dan Ketua Tim NA ini, betujuan untuk menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan daerah, yang berjalan hampir satu tahun terakhir ini.
Dalam kesimpulan rapat, diumumkan bahwa finalisasi rancangan peraturan akan ditunda selama satu minggu. Komisi sepakat untuk memberikan waktu hingga Jumat pekan depan, untuk rapat selanjutnya. Ini menunjukkan kehati-hatian Komisi 1 dalam membuat keputusan penting ini.
“Rapat Finalisasi ini akan ditunda paling lambat 1 minggu kedepan, Dan akan ditunggu sampai jumat ini untuk rapat selanjutnya,” tegas Ketua Komisi 1 AW. Thalib, dalam wawancara.
Salah satu poin krusial yang menjadi pusat yang menjadi alasan penundaan adalah perbedaan pandangan antara masing-masing pihak tentang konsekuensi penghilangan pasal penghapusan Pasal 5 Ayat 5 Poin Q dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6.
“Namun Hal tersebut Masih menjadi perdebatan, karena melihat pada PP No. 7 bahwa seharusnya ada penambahan sektor. Sehingga pansus meminta kepada eksekutif untuk melakukan konsul kembali ke kementrian,” tambah AW. Thalib.

















