WINNET.ID GORONTALO – Papan reklame diatur dalam peraturan daerah kota gorontalo nomor 2 tahun 2011 yang mengatur kewajiban pembayaran pajak reklame bagi setiap jenis usaha yang menggunakan papan reklame sebagai media promosi, yang dihitung berdasarkan lokasi pemasangan papan reklame dengan berbagai klasifikasi.
Pajak reklame yang diatur dalam peraturan tersebut mendapat keluhan dari warga, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mereka menganggap bahwa pajak ini memberatkan, mengingat usaha mereka yang kecil harus menanggung beban pajak yang terbilang tinggi.
Baca juga: Reses Meyke Camaru: Warga Keluhkan Soal Mangkraknya Pembangunan Jl. Panjaitan
Menyikapi hal ini, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, menyatakan rasa prihatin. Ia berpendapat bahwa seharusnya UMKM mendapatkan dukungan dari pemerintah, termasuk keringanan pajak reklame.
Meyke Camaru, sebagai wakil rakyat, berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, terutama para pelaku usaha kecil dan menengah.

Untuk itu, langkah-langkah yang diambil Meyke Camaru sebagai perwakilan masyarakat, berencana membangun koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintahan kota Gorontalo, guna mendapatkan informasi mendalam mengenai mekanisme pemungutan pajak.
“Termasuk didalamnya mencari informasi yang komprehensif terkait aturan yang mengatur pajak reklame,” ujar Meyke.
Baca juga: Warga Mengeluh! Tidak Ada Bantuan Untuk Warga Lansia
Tujuannya, kata Meyke, adalah untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam serta mencari celah agar pelaku UMKM dapat memperoleh keringanan pajak reklame yang dibeban.
“Kami sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo tentu akan berpihak kepada masyarakat, akan berpihak kepada para pelaku usaha kecil dan menengah,” tegas Meyke Camaru. (003)

















