banner 728x250

Nelayan Gunakan Kompresor, DPRD Bahas Solusinya

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Terima Kunjungan DPRD Boalemo Bahas Larangan Penggunaan Kompresor oleh Nelayan

Screenshot
banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo yang datang untuk melakukan konsultasi terkait larangan penggunaan mesin kompresor oleh nelayan di Desa Bajo, Kecamatan Tilamuta.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan bahwa secara regulasi, penggunaan kompresor untuk menangkap ikan memang dilarang karena berpotensi merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang dan biota laut lainnya.

“Secara undang-undang, penggunaan kompresor memang dilarang. Namun, kita juga harus memikirkan solusi agar para nelayan tetap bisa beraktivitas tanpa melanggar hukum dan merusak lingkungan,” ujar Mikson.

Ia menekankan pentingnya ketaatan terhadap peraturan, sembari menyampaikan bahwa masih ada nelayan yang bisa melaut tanpa menggunakan kompresor. Bahkan jika kompresor hanya digunakan sebagai alat bantu pernapasan, menurutnya, tetap harus ada pengawasan ketat dari lembaga terkait untuk mencegah penyalahgunaan.

Selain itu, Mikson juga mengingatkan agar para nelayan menjauhi penggunaan alat tangkap berbahaya lainnya seperti bom ikan dan bius, yang sama-sama merusak lingkungan laut dan dapat membawa konsekuensi hukum.

“Kita ingin ada perhatian serius dari semua pihak, agar nelayan tidak terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan atau keterbatasan informasi tentang alat tangkap yang dibolehkan,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *