banner 728x250

Pembahasan Rancangan Tatib DPRD Gorontalo Masuki Pasal 146, Isu Ketidakhadiran Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

Pembahasan rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah memasuki Pasal 146. Proses pembahasan dilakukan secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD melalui Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Ruang Inogaluma, Senin (21/4/2025).

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd Ghalieb Lahidjun mengungkapkan bahwa Pansus membahas setiap pasal secara detail.

“Jadi, mana yang sudah bisa diselesaikan, selesaikan! Kalau masih ada perdebatan, masih akan dipertimbangkan untuk dibahas kemudian,” ujarnya.

Salah satu topik yang menjadi perhatian dalam pembahasan kali ini adalah soal mekanisme ketidakhadiran anggota DPRD. Ghalieb menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pandangan di antara anggota terkait perlunya administrasi izin, seperti surat dokter, bagi anggota yang berhalangan hadir karena sakit.

“Apakah perlu ada surat-suratan kalau dia sakit seperti izin dokter. Nah itu jadi perdebatan tadi. Sementara ada sebagian yang minta supaya orang yang tidak hadir itu harus ada administrasinya,” kata Ghalieb.

Ia juga menekankan bahwa penilaian terhadap kinerja anggota DPRD tidak bisa semata-mata dilihat dari kehadiran di kantor, mengingat tugas-tugas kedewanan yang kerap dilakukan di luar gedung DPRD.

“Kan pasti ke konstituen dan segala macam, sehingga tidak boleh dinilai kinerja anggota DPRD itu harus ada di kantor,” tambahnya.

Ghalieb mengungkapkan bahwa pembahasan Tatib belum selesai dan masih akan dilanjutkan, mengingat saat ini juga tengah berlangsung agenda rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

“Masih tertunda lagi dengan rapat LKPJ ini,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *