WINNET.ID – Aksi nyata kembali ditunjukkan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo. Hari Jumat (20/06/2025), rombongan wakil rakyat ini melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo.
Agenda utama mereka adalah Menindaklanjuti aduan dari Forum Guru Pemda di lingkungan kemenag terkait tunggakan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 dan ke-14, serta selisih Tunjangan Kinerja (Tukin) yang tak kunjung cair sejak tahun 2024.
hadir pula perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis, mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Dikbud Provinsi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga Inspektorat.
Dalam wawancara usai pertemuan, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Golkar, Ghalib I. Lahidjun, membeberkan fakta menarik. Menurutnya, akar masalah ada pada tumpang tindih kewenangan dan kekacauan data.
“Pihak Kemenag beralasan tidak membayar tunjangan karena terikat aturan dari Kementerian Keuangan dan edaran Kementrian Agama itu sendiri,” jelas Ghalib.
“Sementara dari sisi Pemprov, mereka juga tidak bisa membayar karena guru-guru itu tidak terdata di Dapodik Kementerian Pendidikan,” sambungnya.
Alhasil, para guru ASN yang ditugaskan di lembaga-lembaga kemenag seolah terjebak dalam kekosongan birokrasi: tidak diakui Kemenag, tidak tercatat Kemendikbud. Status mereka pun bergentayangan.
Ghalib menegaskan bahwa rapat kali ini belum menghasilkan keputusan final, namun sejumlah langkah strategis sudah disepakati.
Pertama, para guru diminta menyusun daftar inventarisasi masalah yang mereka alami secara detail.
Kedua, masing-masing instansi, mulai dari Kemenag, BKD, hingga Dikbud diminta membuat legal opinion tertulis yang menjelaskan posisi hukum dan administratif dari permasalahan ini.
“Tadi kami hanya mendengar penjelasan lisan. Untuk itu kami meminta mereka untuk membuat semacam Legal opinion untuk menjadi dasar kami untuk melangkah lebih lanjut,” ujarnya tegas.
Komisi IV berencana membawa seluruh hasil inventaris dan legal opinion ini ke level pusat khususnya yang melibatkan pihak terkait seperti Kemenag, Kemendikbud, Komisi VIII DPR RI, hingga Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Kita butuh fatwa kelembagaan dari pihak-pihak yang ada di pusat agar masalah ini bisa diselesaikan, dan nasib para guru tidak gentayangan seperti saat ini,” pungkasnya.
Meski belum ada titik terang penuh, kunjungan ini menjadi sinyal positif bagi para guru yang selama ini merasa diabaikan. Setidaknya, aduan mereka kini ditangani serius dan ditindaklanjuti lintas lembaga.
Komisi IV pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi menjamin hak-hak guru terpenuhi dan kesejahteraan mereka sebagai tenaga pendidik semakin terjamin.

















