Jelang Natal dan Tahun baru 2021, Polres Bolaang Mongondow Utara, laksanakan giat pemusnahan sejumalah Barang Bukti (Babuk) sejenis miras dan knalpot bising.
Pantauan media, dilokasi pelaksanaan pemusnahan giat tersebut diawali dengan pemusnahan Miras secara simbolis oleh Kapolres Bolmut, Bupati dan Ketua DPRD Bolmut, Dandim 1303 Bolmong, Kepala Kejaksaan Negeri Boroko, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Sedangkan untuk knalpot bising pemusnahannya dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Pemusnahan tersebut, digelar di depan Gedung Satreskrim Polres Bolmut yang beralamat di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pada Kamis (23/12/2021).
Kapolres Bolmut AKBP Wahyu Purwidiarso, melalui Kasi Humas IPDA Douglas Tatontos menyampaikan Babuk yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Anti Mabuk, Operasi Pekat Samrat 2021, serta hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan yang dilakukan oleh Polres Bolmut dan Jajaran Polsek.
“Jadi babuk ataupun barang sitaan yang dimusnahkan yakni Miras jenis Cap Tikus sebanyak 968 Liter, Miras jenis Burung Sakti 238 botol dan Valentin 12 botol Serta ratusan knalpot bising,” ungkap IPDA Douglas
Dirinya pun mengungkapkan pemusnahan Babuk tersebut berdasarkan surat perintah pemusnahan nomor: SP.Sita / 01 / XII / 2021 / Res Narkoba / Res Bolmut, pada tanggal 16 Desember 2021.
“Intinya pemusnahan yang dilakukan adalah sebagai bentuk pengaplikasian Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilatas, Transparasi berkeadilan),” tuturnya.














