banner 728x250
Daerah  

Pemkot Gorontalo Angkat Bicara Soal Dugaan Laporan ke KPK oleh BSG

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – Pemerintah Kota Gorontalo akhirnya buka suara terkait dugaan laporan Kepala Badan Keuangan (BK) Kota Gorontalo, Nuryanto, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak Bank SulutGo (BSG). Laporan tersebut diduga dipicu oleh keputusan Pemkot memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari BSG ke Bank Tabungan Negara (BTN).

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menilai langkah pelaporan itu sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah kota. Menurutnya, BSG berusaha menggiring kebijakan pemindahan RKUD sebagai tindakan gratifikasi.

“BSG mencoba menakut-nakuti pemerintah kota, seolah-olah pemindahan RKUD itu merupakan gratifikasi,” ujar Adhan usai rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di Bandhayo Lo Yiladia, Ahad (10/8/2025).

Adhan menegaskan pemindahan RKUD merupakan kebijakan sah secara hukum dan bukan pelanggaran. Bahkan, langkah serupa pernah dilakukan sejumlah pemerintah daerah lain, termasuk Pemprov Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.

“Pemprov Gorontalo juga pernah memindahkan RKUD dari BRI ke BSG pada 2021. Begitu pula dengan Bone Bolango. Jadi, ini bukan hal baru,” jelasnya.

Menurutnya, kekhawatiran BSG mungkin dipicu oleh banyaknya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Gorontalo yang memiliki kredit aktif di bank tersebut. Tercatat, sekitar 2.000 ASN dengan total pinjaman mencapai Rp17 miliar masih terkait dengan BSG.

Adhan menyayangkan sikap BSG yang memilih melaporkan pejabat Pemkot ke KPK. Ia menilai langkah itu justru memperkeruh hubungan kelembagaan.

“Sikap seperti ini justru memperpanjang masalah. Seharusnya BSG membangun komunikasi, bukan melaporkan,” tegasnya.

Sebagai respons, Pemkot juga tengah mengevaluasi keberadaan kantor cabang BSG yang berdiri di atas lahan milik pemerintah kota. Adhan mengingatkan bahwa aset tersebut sewaktu-waktu bisa diambil alih bila BSG tidak menjaga hubungan kelembagaan dengan baik.

“BSG harus tahu bahwa kantor cabangnya berdiri di atas tanah milik Pemkot. Jika mereka tidak bersikap sebagaimana mestinya, aset itu bisa kami ambil alih,” katanya.

Pemkot Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemindahan RKUD ke BTN disebut dilakukan demi efisiensi dan peningkatan layanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *