WINNET.ID — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki, mendukung langkah Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo dalam mengoptimalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi dan tata kelola dokumentasi hukum di lingkungan lembaga legislatif.
Yeyen menilai, keberadaan JDIH memiliki peran strategis dalam memastikan berbagai produk hukum, dokumentasi peraturan perundang-undangan, serta informasi hukum dapat dikelola secara tertib, terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat.
Menurutnya, optimalisasi JDIH tidak sebatas membangun website atau aplikasi, tetapi harus diikuti dengan kesiapan database hukum, kelengkapan dokumen, pengelolaan yang berkelanjutan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang mengelolanya.
“Kami tentu mendukung optimalisasi JDIH di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo. Ini penting agar dokumentasi dan informasi hukum dapat tertata dengan baik serta mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Yeyen.
Ia menambahkan, penguatan JDIH juga memiliki keterkaitan dengan upaya meningkatkan capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Karena itu, Yeyen mendorong agar pengembangan JDIH dilakukan secara serius dan konsisten, mulai dari penataan dokumen hingga pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana pelayanan informasi hukum kepada publik.
“JDIH harus benar-benar eksis dan memberikan manfaat. Jangan hanya tersedia sebagai platform, tetapi seluruh data dan dokumen hukumnya harus lengkap, terbarui dan dapat diakses dengan mudah,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak Sekretariat DPRD telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk pendokumentasian data dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung pengembangan JDIH dalam bentuk website maupun aplikasi.
Rifli juga menyebut penguatan kapasitas aparatur menjadi bagian dari persiapan tersebut. Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Akristianto Ahmad, saat ini tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Provinsi Gorontalo Tahun 2026 yang salah satu konsentrasinya berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan JDIH.
Rifli menjelaskan, Sekretariat DPRD telah melakukan sejumlah langkah persiapan, khususnya dalam melakukan pendokumentasian berbagai data dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung pengembangan JDIH dalam bentuk website maupun aplikasi.
“Terkait JDIH ini, kami sudah melakukan pendokumentasian data-data yang diperlukan untuk website atau aplikasi,” jelas Rifli.
Dorongan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan tata kelola dokumentasi hukum di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo semakin tertib, terintegrasi dan mudah diakses.
Dengan penguatan sistem digital, kelengkapan dokumentasi serta peningkatan kompetensi aparatur, JDIH DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan dapat menjadi instrumen pelayanan informasi hukum yang efektif sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, penguatan JDIH tidak hanya berkaitan dengan penyediaan sebuah platform digital, tetapi juga menyangkut kesiapan data, pengelolaan dokumen, sumber daya manusia, serta sistem pelayanan informasi hukum yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Yeyen berharap sinergi antara DPRD dan Sekretariat DPRD dapat terus diperkuat sehingga JDIH DPRD Provinsi Gorontalo segera berjalan secara optimal.
Menurutnya, JDIH yang dikelola secara profesional akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan informasi hukum yang transparan, akuntabel, terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin JDIH DPRD Provinsi Gorontalo benar-benar menjadi pusat informasi hukum yang terpercaya dan mudah diakses masyarakat, sekaligus mendukung penguatan reformasi hukum dan reformasi birokrasi di daerah,” pungkasnya.


















