WINNET.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong percepatan penyelesaian persoalan administrasi dan tumpang tindih batas lahan di sepanjang jalur Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama sejumlah pemangku kepentingan, Selasa (18/8/2026).
Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dinas PUPR bidang pertanahan, BPN Provinsi Gorontalo, serta BPN Kabupaten Gorontalo. Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut pengembangan GORR, khususnya persoalan batas dan status lahan yang hingga kini masih memerlukan penyelesaian.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengatakan persoalan lahan GORR lebih banyak berkaitan dengan aspek administrasi, terutama batas bidang tanah berdasarkan hasil pengukuran sebelumnya.
“Permasalahannya lebih kepada administrasi. Terutama batas-batas hasil pengukuran sebelumnya,” kata Fadli.
Menurutnya, persoalan menjadi semakin kompleks setelah terdapat sejumlah pihak yang memiliki sertifikat baru yang ternyata bersinggungan dengan bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah.
Fadli mengatakan, Komisi I telah membangun kesepahaman bersama pemerintah dan BPN untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui koordinasi lintas pihak.
Dinas PUPR bidang pertanahan diminta kembali berkoordinasi dengan BPN. Pemerintah juga akan melibatkan masyarakat serta perusahaan yang memiliki lahan di sekitar aset pemerintah.
“Kami sepakat untuk melakukan rapat koordinasi kembali antara PUPR bidang pertanahan, BPN, masyarakat, dan perusahaan yang tanahnya bersinggungan dengan tanah milik pemerintah,” ujar Fadli.
Ia menambahkan, BPN diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan melalui langkah teknis dan administrasi, sehingga status serta batas masing-masing bidang tanah dapat diperjelas.
Dalam rapat tersebut, Komisi I juga membahas pemanfaatan citra udara sebagai salah satu metode untuk membantu proses pemetaan dan identifikasi bidang tanah.
Fadli menilai penggunaan teknologi tersebut dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi lahan. Namun, akurasi data tetap harus menjadi perhatian utama.
Menurutnya, posisi kamera saat pengambilan citra udara dapat memengaruhi hasil pemetaan. Karena itu, proses pengambilan gambar harus dilakukan dengan memperhatikan posisi dan sudut yang tepat.
“Kalau pemotretan dilakukan secara tegak lurus atau nol derajat, kemungkinan hasilnya akan lebih akurat,” jelasnya.
Meski demikian, Fadli menegaskan bahwa citra udara tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan batas lahan. Data hasil pemetaan harus dicocokkan dengan kondisi nyata di lapangan serta dokumen administrasi yang dimiliki masing-masing pihak.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo juga meminta Dinas PUPR bidang pertanahan dan BPN Kabupaten Gorontalo memperkuat koordinasi serta melakukan pengecekan langsung terhadap bidang-bidang tanah yang masih bermasalah.
Fadli berharap koordinasi tersebut dilakukan secara intensif agar persoalan yang dapat diselesaikan melalui administrasi bisa segera dituntaskan.
“Kami menginginkan pemerintah Provinsi Gorontalo melalui PUPR bidang pertanahan berkoordinasi secara intensif dengan BPN Kabupaten Gorontalo,” kata Fadli.
Menurutnya, pemeriksaan langsung di lapangan penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, hasil pengukuran, sertifikat, dan kondisi fisik tanah.
Selain persoalan tumpang tindih lahan di sepanjang jalur GORR, rapat juga membahas sejumlah lahan dan bangunan yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Komisi I berharap persoalan pertanahan tersebut dapat segera diselesaikan secara bersama-sama agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Fadli menegaskan, penyelesaian persoalan batas lahan, administrasi, dan aset pemerintah menjadi bagian penting dalam mendukung penataan kawasan serta keberlanjutan pengembangan GORR.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo pun akan mendorong adanya koordinasi lanjutan antara pemerintah, BPN, masyarakat, dan pihak perusahaan guna memastikan seluruh persoalan pertanahan di kawasan GORR dapat ditangani secara terukur dan sesuai ketentuan.
Dengan penyelesaian administrasi dan kepastian batas lahan, pengembangan GORR diharapkan dapat berjalan lebih tertib serta tidak menimbulkan persoalan pertanahan baru di kemudian hari.


















