WINNET.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Mopili, dan dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Persetujuan tersebut diberikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 yang telah melalui serangkaian pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Banggar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga pimpinan OPD.
Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 mengalami peningkatan sekitar Rp13 miliar, dari sebelumnya Rp1,537 triliun menjadi Rp1,550 triliun.
Kenaikan tersebut antara lain berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah sekitar Rp10 miliar, dari Rp440,637 miliar menjadi Rp450,637 miliar. Sementara pendapatan transfer tetap berada pada angka Rp1,096 triliun.
Pada sisi belanja, terjadi peningkatan sekitar Rp157,269 miliar, dari Rp1,621 triliun menjadi Rp1,778 triliun. Kenaikan tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan meningkat sekitar Rp149,269 miliar menjadi Rp249,750 miliar. Pengeluaran pembiayaan bertambah Rp5 miliar menjadi Rp21,935 miliar, sehingga pembiayaan netto setelah perubahan mencapai Rp227,815 miliar.
Banggar DPRD juga memberikan perhatian terhadap peningkatan PAD, khususnya dari sektor pajak daerah. DPRD meminta capaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi TAPD dan Badan Pendapatan Daerah dalam menyusun proyeksi PAD Tahun Anggaran 2027 secara lebih realistis dengan mempertimbangkan potensi yang tersedia.
Banggar yang merupakan representasi seluruh fraksi DPRD Provinsi Gorontalo kemudian menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas proses pembahasan yang telah dilakukan hingga menghasilkan kesepakatan bersama.
Menurut Gusnar, seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 telah dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku, termasuk melalui pembahasan intensif agar persetujuan dapat diselesaikan tepat waktu.
Dalam pendapat akhirnya, Gusnar menyoroti potensi PAD Gorontalo yang dinilai masih cukup besar untuk dikembangkan.
Ia menyebut kenaikan PAD sekitar Rp10 miliar dalam APBD Perubahan 2026 merupakan proyeksi yang disusun secara hati-hati dengan mempertimbangkan potensi pendapatan yang tersedia.
“PAD ini sebetulnya punya potensi yang cukup menjanjikan bagi kita semua,” ujar Gusnar.
Gubernur mengakui masih diperlukan langkah yang lebih intensif untuk menggali dan mengoptimalkan berbagai sumber PAD. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus melakukan pembaruan dan perbaikan agar potensi pendapatan tersebut dapat diwujudkan secara optimal.
Selain sektor pajak daerah, Gusnar turut menyoroti potensi penerimaan dari sektor pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan iuran pertambangan rakyat.
Menurutnya, sektor tersebut berpotensi menjadi salah satu sumber PAD yang dapat dioptimalkan untuk mendukung peningkatan proyeksi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2027.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk mempercepat penerbitan dasar hukum terkait iuran pertambangan rakyat yang saat ini dinantikan para pemangku kepentingan.
Gusnar juga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah masuk dalam APBD Perubahan. Ia meminta jajaran eksekutif melakukan pengawasan secara cermat, terutama terhadap kegiatan yang melibatkan pihak ketiga maupun stakeholder eksternal.
Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi keterlambatan pelaksanaan kegiatan sehingga anggaran yang telah disepakati dapat direalisasikan secara optimal.
Terkait pertambangan rakyat, Gubernur menjelaskan masih terdapat sejumlah aspek regulasi dan dokumen pendukung yang perlu dipercepat.
“Solusi yang kita tempuh adalah percepatan agar ini benar-benar bisa kita laksanakan,” jelasnya.
Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo selanjutnya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Persetujuan tersebut diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD, serta penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Gubernur Gorontalo.


















