banner 728x250

Umar Karim Ditarik, Ada Apa dengan BK DPRD?

Fraksi NasDem Tarik Umar Karim dari Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo

banner 120x600
banner 468x60

WINNET – Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Gorontalo mengambil langkah tegas dengan menarik Umar Karim, S.IP., dari penugasan sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Gorontalo yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.

Surat itu dibacakan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, dalam pembacaan surat masuk pada Rapat Paripurna ke-106 dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027.

Dalam surat tersebut, Fraksi NasDem menyebut penarikan Umar Karim sebagai bagian dari upaya optimalisasi kinerja kelembagaan dan penyegaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Langkah itu, menurut Fraksi NasDem, juga dimaksudkan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas-tugas konstitusional DPRD Provinsi Gorontalo.

Keputusan Setelah Evaluasi Internal

Fraksi NasDem menegaskan keputusan tersebut diambil setelah melalui evaluasi dan pertimbangan internal fraksi. Dalam substansi surat disebutkan bahwa Fraksi NasDem memutuskan menarik penugasan anggota DPRD dari jabatan keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo.

Nama Umar Karim, S.IP. tercantum sebagai anggota yang ditarik dari penugasan, dengan posisi sebelumnya sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo.

Fraksi NasDem juga menegaskan bahwa penarikan tersebut merupakan kewenangan internal fraksi. Keputusan itu disebut final dan mengikat bagi anggota yang bersangkutan.

Dalam surat tersebut, Fraksi NasDem meminta pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti keputusan tersebut melalui mekanisme kelembagaan.

Fraksi juga meminta agar pengumuman dan penetapan penarikan penugasan Umar Karim diagendakan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.

Langkah tersebut diperlukan sebagai bagian dari proses kelembagaan untuk selanjutnya diterbitkan keputusan DPRD sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Fraksi NasDem tersebut ditandatangani Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Gorontalo, Iriany Dunda, S.M., bersama Sekretaris Fraksi, Ir. H. Mikson Yapanto.

Penarikan Umar Karim menjadi perhatian karena Badan Kehormatan merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kehormatan, etika, disiplin, serta kepatuhan anggota DPRD terhadap tata tertib dan kode etik lembaga.

Karena itu, perubahan komposisi di tubuh BK DPRD Provinsi Gorontalo diperkirakan akan menjadi bagian dari dinamika politik kelembagaan di parlemen daerah.

Namun, Fraksi NasDem secara resmi menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari optimalisasi kinerja dan penyegaran AKD.

Belum ada penjelasan lebih jauh mengenai alasan spesifik di balik evaluasi internal yang menjadi dasar keputusan tersebut.

Kini, perhatian tertuju kepada pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo terkait langkah selanjutnya setelah surat Fraksi NasDem tersebut dibacakan dalam paripurna.

Apakah benar ini semata-mata penyegaran AKD, atau ada kalkulasi politik kelembagaan lain di balik keputusan tersebut?

Yang jelas, dinamika di DPRD Provinsi Gorontalo kembali menghangat. Bola kini berada di tangan pimpinan DPRD. Publik tinggal menunggu: siapa yang akan mengisi posisi strategis yang ditinggalkan Umar Karim?

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *