WINNET – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Gorontalo mengusulkan dua nama untuk mengisi kekosongan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-106 DPRD Provinsi Gorontalo melalui pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili.
Dalam penyampaiannya, Rifli mengatakan surat Fraksi Partai Golkar tersebut merupakan tindak lanjut dari surat DPD Partai Golkar Provinsi Gorontalo Nomor 32/DPD-GOLKAR/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 tentang pengisian kekosongan AKD.
“Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Gorontalo mengusulkan dua nama untuk mengisi kekosongan pada Alat Kelengkapan Dewan,” demikian disampaikan dalam pembacaan surat masuk pada rapat paripurna.
Dua nama yang diusulkan masing-masing ditempatkan pada dua alat kelengkapan dewan.
Untuk Badan Musyawarah (Banmus), Fraksi Partai Golkar mengusulkan Meyke Camaru.
Sementara untuk Badan Kehormatan (BK), nama yang diusulkan adalah Sun Biki.
Fraksi Partai Golkar berharap usulan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPRD serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengisian kekosongan anggota AKD dinilai penting untuk memastikan seluruh fungsi kelembagaan DPRD dapat berjalan secara optimal. Keberadaan anggota pada setiap alat kelengkapan dewan menjadi bagian dari kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, termasuk pembahasan agenda kedewanan serta pengawasan sesuai bidang masing-masing.
Dengan disampaikannya usulan tersebut dalam Rapat Paripurna ke-106, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme internal DPRD Provinsi Gorontalo sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah Fraksi Partai Golkar ini sekaligus menandai bergeraknya proses penataan kembali komposisi AKD DPRD Provinsi Gorontalo agar pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan lebih efektif.

















