banner 728x250

Ahli Waris Gugat BPN Kota Gorontalo Terkait Jual Beli Lahan dengan Aleg NasDem

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – Kasus sengketa tanah warisan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo mencuat ke publik setelah dua ahli waris mengajukan aduan resmi ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo. Aduan tersebut mengungkap dugaan maladministrasi berat yang melibatkan Kepala BPN Kota Gorontalo, oknum Lurah Tanggikiki, serta pengembang properti yang juga Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi Partai NasDem.

Aduan diajukan oleh ahli waris sah Zubaedah Olii dan Udin Olii, anak dari almarhum Y.H. Olii dan almarhumah Siti Salma Olii. Melalui kuasa insidentilnya, Jefri Rumampuk dan Johan Chornelis Rumampuk, mereka melaporkan bahwa tanah warisan keluarga telah dijual kepada PT Alif Satya Perkasa, perusahaan milik Hj. Wisnu Nusi.

Dalam laporan tersebut, ahli waris mengungkap adanya dugaan pemaksaan dalam proses penandatanganan dokumen jual beli. Dokumen diduga tidak dibacakan terlebih dahulu kepada kedua ahli waris yang telah lanjut usia sebelum ditandatangani.

Tak hanya itu, terungkap pula dugaan penipuan harga jual tanah. Perusahaan pengembang disebut membayar Rp175.000 per meter persegi, namun kepada ahli waris hanya disampaikan harga Rp155.000 per meter persegi. Selisih Rp20.000 per meter persegi diduga dikuasai oleh Wakil Pengembang Roy Dude dan oknum makelar bernama Anas Muda.

Kuasa ahli waris, Johan Chornelis Rumampuk atau Jhojo, menjelaskan konflik bermula dari dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang oleh Lurah Tanggikiki. Menurutnya, upaya ahli waris untuk memperoleh salinan dokumen jual beli justru dihalangi oleh lurah setempat.

“Ketika ahli waris meminta salinan dokumen jual beli, mereka dihadang oleh Lurah Tanggikiki, Dona Wumu. Bahkan Roy Dude mengaku melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya dilarang oleh lurah untuk memberikan dokumen tersebut,” ungkap Jhojo.

Jhojo menambahkan, lurah tersebut diduga masih memiliki hubungan keluarga karena merupakan salah satu ahli waris dari almarhumah Rusnawati Olii. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan jabatan untuk melindungi kepentingan keluarga.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak ahli waris melalui pengacara Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H. dari Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates, telah melayangkan dua kali surat peringatan (somasi) masing-masing pada 28 September dan 6 Oktober 2025. Somasi tersebut meminta penghentian pembangunan dan keterbukaan dokumen jual beli.

“Namun kedua somasi itu diabaikan. Pembangunan perumahan di atas tanah sengketa tetap berjalan,” kata Jhojo.

Puncak persoalan terjadi saat BPN Kota Gorontalo diduga mengabaikan surat permohonan pemblokiran yang diajukan ahli waris pada 27 Oktober 2025. Meski telah dilengkapi dokumen pendukung, BPN tetap menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Alif Satya Perkasa.

“Permohonan pemblokiran tidak direspons. Kepala BPN Kota Gorontalo, Kusno Katili, tetap menerbitkan sertifikat tanpa klarifikasi kepada kami,” ujar Jhojo.

Belakangan, Kepala BPN Kota Gorontalo mengakui adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan SHM tersebut. Pengakuan ini dinilai memperkuat dugaan bahwa sertifikat tersebut cacat hukum.

“Kami baru mendapatkan pengakuan pada Desember 2025 bahwa sertifikat terbit pada November dan ada kelalaian administrasi,” tambahnya.

Atas dasar itu, ahli waris menuntut agar SHM yang terbit kurang dari tiga bulan tersebut segera dicabut. Mereka menilai penerbitan sertifikat melanggar sejumlah ketentuan, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kami telah melaporkan ke Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dan meminta pembatalan SHM secara administratif tanpa melalui pengadilan,” tegas Jhojo.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya juga menyiapkan langkah hukum pidana dan perdata terhadap para pihak yang terlibat.

“Potensi pidananya antara lain dugaan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan jabatan. Untuk perdata, kami siapkan gugatan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hak waris, serta laporan maladministrasi,” jelasnya.

Selain melapor ke pemerintah kota, pihaknya juga berencana menyurati DPRD Kota Gorontalo dan melaporkan dugaan praktik mafia tanah kepada aparat penegak hukum.

“Kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak,” pungkas Abdulwahidin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *