banner 728x250

Badan Keuangan Soroti Pajak Sarang Burung Walet

Badan Keuangan Kota Gorontalo Soroti Pelaku Usaha Sarang Burung Walet yang Mangkir Pajak

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID KOTA GORONTALO -Badan Keuangan Kota Gorontalo menyoroti pelaku usaha sarang burung walet yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Langkah ini melanjutkan hasil rapat antara Komisi II DPRD Kota Gorontalo dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Berdasarkan data yang Badan Keuangan Kota terima, dari ratusan pelaku usaha sarang burung walet, hanya satu atau dua pengusaha yang membayar pajak. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena jumlah pengusaha di Kota Gorontalo sangat banyak.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki pengusaha yang mengabaikan kewajiban pajak. “Sebagai tindak lanjut rapat dengan Komisi II DPRD, kami akan menyelidiki pelaku usaha sarang burung walet yang tidak membayar pajak. Sesuai UU No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, setiap pelaku usaha wajib membayar pajak,” ujar Nuryanto.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, pengusaha yang tetap membandel bisa menerima sanksi pidana sesuai Pasal 181 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2022.

Lebih lanjut, Nuryanto menyebutkan bahwa sebagian besar pelaku usaha sarang burung walet di Kota Gorontalo berasal dari kalangan mampu, termasuk beberapa tokoh publik. “Pajak yang dibayarkan akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kami gunakan untuk pembangunan kota. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk sadar dan taat membayar pajak,” kata Nuryanto.

Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha sekaligus mendukung pembangunan Kota Gorontalo.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *