WINNET.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menemukan sejumlah ketidaksesuaian data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) saat melakukan kunjungan lapangan di Desa Tuloa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (22/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran program bantuan sosial yang mengacu pada klasifikasi desil masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Kristina Udoki, mengatakan masih banyak masyarakat yang mengeluhkan hasil klasifikasi desil setelah penggabungan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Regsosek, dan Kementerian Sosial yang kini menjadi acuan berbagai program bantuan pemerintah.
“Di sejumlah desa masih ditemukan masyarakat yang seharusnya masuk Desil 1, 2, atau 3 karena tergolong kurang mampu, tetapi justru tercatat pada desil yang lebih tinggi. Ini tentu berdampak pada ketepatan sasaran bantuan sosial,” ujar Femy.
Salah satu temuan di Desa Tuloa menunjukkan adanya seorang janda yang dinilai layak masuk kelompok masyarakat kurang mampu, namun dalam DTSEN justru tercatat berada pada Desil 8. Bahkan, dalam data tersebut yang bersangkutan juga diklasifikasikan memiliki usaha reparasi mobil, padahal berdasarkan kondisi di lapangan tidak memiliki usaha sama sekali.
Menurut Femy, temuan tersebut menunjukkan masih adanya kekeliruan data yang harus segera diperbaiki agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan hak untuk memperoleh bantuan dari pemerintah.
Dalam pertemuan itu, pihak BPS menjelaskan bahwa pemutakhiran data DTSEN dilakukan setiap tiga bulan sekali. Karena itu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong pemerintah desa, khususnya operator desa, agar aktif memanfaatkan periode pembaruan data untuk mengusulkan perbaikan terhadap data warga yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Operator desa bukan pihak yang menentukan perubahan status desil. Mereka hanya mengusulkan perbaikan data yang kemudian diproses oleh BPS hingga ke tingkat pusat,” jelas Femy.
Sementara itu, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Tuloa, Zulkifli Abdulkarim, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah desa, khususnya bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dalam proses pembaruan data DTSEN.
Menurutnya, hak akses untuk mengusulkan perubahan data berada di tingkat desa melalui operator yang berwenang. Proses pengusulan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu jadwal tertentu, sedangkan hasil perubahan umumnya dapat diketahui dalam kurun waktu sekitar tiga hingga enam bulan setelah diusulkan.
“Kami sebagai pendamping selalu berkoordinasi dengan desa, khususnya bagian Kesra. Mereka yang mempunyai hak akses untuk melakukan pengusulan terkait pembaruan desil. Pembaruan itu setiap saat bisa dilakukan di tingkat desa, sedangkan hasilnya biasanya menunggu sekitar tiga sampai enam bulan,” kata Zulkifli.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai agar segera mendatangi kantor desa. Nantinya, masyarakat akan didampingi oleh aparat desa dan pendamping PKH dalam proses pengajuan pembaruan data hingga selesai.
Zulkifli mengungkapkan bahwa mekanisme tersebut telah membuahkan hasil. Sejumlah warga yang sebelumnya mengalami ketidaksesuaian data berhasil memperoleh perubahan status desil setelah melalui proses verifikasi dan pengusulan sesuai prosedur.
“Sudah ada masyarakat yang kami dampingi bersama aparat desa. Setelah dilakukan pengusulan dan diproses, ada yang berhasil mengalami perubahan, baik kenaikan maupun penurunan desil sesuai kondisi sebenarnya,” ungkapnya.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap sinergi antara pemerintah desa, pendamping PKH, BPS, dan masyarakat terus diperkuat agar kualitas data DTSEN semakin akurat. Dengan demikian, penyaluran bantuan sosial dapat benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang memang berhak.

















