WINNET.ID – Pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di DPRD Provinsi Gorontalo mulai memasuki tahap krusial. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (20/7/2026), para legislator menyoroti dua hal penting, yakni masih minimnya alokasi anggaran bidang kearsipan serta perlunya penyusunan program OPD yang benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki, menegaskan bahwa persoalan keterbatasan anggaran untuk sektor kearsipan telah berulang kali disampaikan sejak pembahasan APBD tahun sebelumnya. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya komitmen serius untuk memperkuat pengelolaan arsip daerah.
“Sejak tahun lalu saya sudah memprotes kecilnya anggaran untuk kearsipan. Sampai hari ini kondisinya masih tetap seperti ini. Kalau memang tidak mampu memperjuangkan anggaran kearsipan, lebih baik tidak usah lagi kita membahas hal seperti ini,” tegas Kristina.
Menurutnya, kearsipan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menjadi fondasi penting dalam menjaga dokumen sejarah, identitas daerah, serta berbagai arsip strategis yang dibutuhkan pemerintah maupun masyarakat.
Kristina mengaku pernah mengalami langsung sulitnya memperoleh dokumen sejarah saat masih berprofesi sebagai wartawan. Salah satu yang paling sulit ditemukan adalah arsip mengenai perjuangan pembentukan Provinsi Gorontalo.
“Pengalaman itu menunjukkan bahwa pengelolaan arsip kita masih perlu diperkuat. Dokumen sejarah harus dijaga dan terdokumentasi dengan baik agar dapat diakses masyarakat maupun peneliti,” ujarnya.
Komisi I menilai penguatan anggaran kearsipan menjadi kebutuhan mendesak agar pengelolaan arsip daerah semakin profesional, terdigitalisasi, serta mampu menjadi pusat referensi sejarah dan pemerintahan di Provinsi Gorontalo.
Selain menyoroti persoalan kearsipan, rapat tersebut juga menjadi forum evaluasi awal terhadap arah penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. DPRD menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif, melainkan momentum untuk memastikan setiap program pemerintah benar-benar memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, H. Ekwan Ahmad, S.H., mengatakan setiap OPD harus mampu menjelaskan secara rinci tujuan, target, indikator keberhasilan, serta hasil yang ingin dicapai dari setiap program yang diusulkan.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap OPD harus mampu menjelaskan program yang diusulkan beserta target dan output yang akan dicapai,” kata Ekwan.
Ia menilai pola penyusunan program yang hanya mengulang kegiatan rutin dari tahun ke tahun harus segera ditinggalkan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menghadirkan perencanaan yang lebih inovatif, berbasis kebutuhan masyarakat, serta mampu menjawab tantangan pembangunan yang terus berkembang.
“Bagi kami bukan hanya soal besar kecilnya anggaran. Yang paling penting adalah sejauh mana program itu memiliki target yang jelas dan hasilnya bisa diukur. Jangan sampai anggaran besar tetapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ekwan menegaskan fungsi DPRD bukan hanya memberikan persetujuan terhadap usulan anggaran pemerintah daerah, tetapi juga memastikan seluruh proses penyusunan APBD berjalan efektif, efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kualitas pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan sejak tahap awal. Kesalahan dalam menentukan prioritas akan berdampak terhadap efektivitas penggunaan anggaran sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Perencanaan harus matang sejak awal. Program prioritas harus benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan mendukung visi pembangunan daerah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Komisi I juga mengingatkan pentingnya memperkuat koordinasi antarlembaga agar tidak terjadi tumpang tindih program maupun pemborosan anggaran. Sinkronisasi antar-OPD dinilai menjadi salah satu kunci untuk menghasilkan pembangunan yang lebih efektif dan berdampak luas bagi masyarakat.
Komisi I berharap pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mampu melahirkan kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menetapkan skala prioritas pembangunan, khususnya pada penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembenahan birokrasi, serta pengelolaan arsip daerah.
Bagi DPRD Provinsi Gorontalo, keberhasilan APBD Tahun 2027 tidak diukur dari besarnya anggaran yang disepakati, melainkan dari kemampuan pemerintah daerah menghadirkan program yang tepat sasaran, memiliki indikator keberhasilan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Gorontalo.
















