banner 728x250

DPRD Provinsi Gorontalo Dukung Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Kerja

banner 120x600
banner 468x60

Gorontalo – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menerima kunjungan dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dalam rangka sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (4/6/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Jeane Istanti Dalie, didampingi Ketua Tim Kerja P2PMPTM, Iswan Ahmad, bersama tim teknis. Sosialisasi diikuti oleh seluruh pegawai dan staf sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam pemaparannya, Jeane menjelaskan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014. Peraturan ini mengamanatkan bahwa lingkungan kerja, termasuk instansi pemerintahan, wajib bebas dari paparan asap rokok demi menjaga kesehatan seluruh pihak yang berada di dalamnya.

“Penerapan KTR bukan semata soal kepatuhan terhadap aturan, melainkan bentuk tanggung jawab kita bersama dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan dan produktivitas,” ujar Jeane di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menambahkan, KTR tidak berarti melarang seseorang untuk merokok secara total, namun lebih kepada pengaturan area agar aktivitas merokok tidak mengganggu orang lain dan tidak dilakukan di tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.

Dalam kesempatan tersebut, Jeane juga menyampaikan berbagai manfaat dari penerapan KTR, di antaranya:

  • Melindungi perokok pasif dari risiko penyakit akibat asap rokok.

  • Meningkatkan kualitas udara dan kenyamanan di tempat kerja.

  • Mendorong gaya hidup sehat dan produktif di kalangan pegawai.

  • Mengurangi risiko kebakaran akibat puntung rokok.

  • Membangun budaya kerja yang lebih disiplin dan peduli terhadap kesehatan bersama.

Tim Dinas Kesehatan turut memberikan informasi teknis mengenai pemasangan rambu-rambu KTR, penyediaan area khusus merokok yang sesuai aturan, serta pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen kantor dalam pengawasan dan pelaksanaan KTR.

Melalui kegiatan ini, DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan komitmennya untuk mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok dan menjadi contoh bagi instansi lain di Provinsi Gorontalo.

“Kami menyambut baik inisiatif ini. DPRD Provinsi Gorontalo siap mendukung penuh kebijakan KTR dan berupaya menjadi pelopor dalam mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan produktif,” ujar perwakilan Sekretariat DPRD saat menutup kegiatan.

Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap semakin banyak lembaga dan instansi di daerah yang mengikuti langkah serupa, guna mewujudkan Gorontalo yang lebih sehat dan peduli terhadap bahaya rokok di lingkungan publik dan kerja.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *