Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Gorontalo kembali melaksanakan pengangkatan advokat pada tahun 2023, yang bertempat di ballroom Hotel Damhil UNG Kota Gorontalo, Sabtu (13/05/2023).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Provinsi Gorontalo Hirsam Gustiawan,SH menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pengangkatan Advokat tersebut tahapan yang dilaksanakan adalah sesi ujian.
Setelah itu mengikuti DPA (Diklat Khusus Advokat) dimana DPA ini materi yang diterima yakni tentang bagaimana cara Advokat untuk menangani perkara, namun sebelum mengikuti Diklat ini,para calon Advokat mengikuti magang di kantor – kantor pengacara. Terakhir yang wajib dilakukan adalah pelantikan.
” Ini tahapan yang wajib di ikut para calon Advokat sebelum di lakukan pengangkatan,” jelasnya.
Usai pengangkatan, para Advokat ini wajib pula mengikuti tahapan selanjutnya,yakni pengambilan sumpah oleh Ketua pengadilan tinggi Gorontalo.
” jika para Advokat ini sudah di sumpah, maka akan memperoleh Berita Acara Sumpah dari pengadilan tinggi,ini yang kemudian menjadi dokumen resmi bagi pengacara untuk menangani masalah, jadi tidak cukup hanya memiliki KTA juga wajib memiliki Dokumen BA Sumpah”, tambahnya.
Adapun peserta yang di lakukan pengangkatan advokat DPD KAI Provinsi Gorontalo sebanyak 10 Orang dari total 12 orang. Dua orang dinyatakan belum bisa di lantik karena belum cukup umur.
Sejak hadirnya KAI di Gorontalo, sudah 6 kali melaksanakan pengangkatan Advokat. Kegiatan ini juga di buka secara langsung oleh Wakasekjen DPP KAI Jhon Jesky Sada.
Dalam acara tersebut Ketua DPP Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor Perwakilan Provinsi Gorontalo, Kasmir A.Hamid,SE Serta Pejabat Lainnya dan Unsur Perwakilan Advokat Gorontalo.