Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NEWS

Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Kasus Kematian Brigadir J

×

Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Kasus Kematian Brigadir J

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung

WINNET.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada jumat 19 Agustus 2022.

 

Adapun berkas yang diterima oleh Kejaksaan Agung, telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu tersangka pertama FS, dengan berkas perkara nomor : BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM.

 

Sementara itu, tersangka kedua yaitu REPL, dengan berkas perkara nomor : BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM. Tersangka ketiga yakni RRW, dengan berkas perkara nomor : BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM dan tersangka keempat adalah KM, dengan berkas perkara nomor : BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM.

 

Keempat tersangka tersebut, diduga telah melanggar pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) dalam waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil.

 

Selama dalam penelitian, berkas perkara guna untuk mengefektifkan waktu yg diberikan oleh Undang – undang, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik untuk mempercepat proses penyidikan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *