Winnet.id – Kejaksaan Tinggi Gorontalo menggelar pasar murah Ramadhan, pada Selasa (2/3/2024).
Kegiatan yang digelar halaman utama Kantor Kejati Gorontalo ini, turut dihadiri Forkopimda Gorontalo, Ketua dan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Provinsi Gorontalo dan Pejabat utama Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Mewakili Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, Sekertaris Daerah Sopian Ibrahim dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, tentu mengapresiasi iniasi pihak Kejaksaan.
” Pemerintah Provinsi tentu sangat mengapresiasi kepada Kejaksaan, karena telah sukses menggelar kegiatan pasar murah ini. Tentu sebagai perwakilan pemerintah pusat, program ini sangat selaras. Kami jufa ada program gerakan pangan murah, sebab hal itu menjadi bahagian penting dari pemprov untuk menyediakan kebutuhan dan pasokan pangan dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat, ” Kata Sekda Sopian.
” Terima kasih pak Kajati dan rekan-rekan di Kejaksaan, yang telah bersama-sama dengan Pemprov gorontalo, dalam rangka membantu tugas kami untuk membantu masyarakat, khususnya pada kegiatan Pasar Murah ini. Semoga kerja sama kita Kedepannya, terus terjaga dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Gorontalo, ” Tambah Sekda Sopian.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam melihat kondisi inflasi terkini, Kejati Gorontalo bersama Adhyaksa Dharmakarini bekerjasama dengan Pemprov Gorontalo, menyediakan 2000 paket bersubsidi untuk masyarakat.

” Untuk itu kami menyediakan paket sembako dengan sangat murah, yakni 1 paket hanya sebesar Rp. 75.00,- terdiri dari beras 5 Kg, cabe 1/2 Kg, Bawang merah 1/2Kg, Telur 1 Pack, minyak goreng 1 Liter, Gula pasir 1Kg, ” Lanjut P. Joko Irianto.
” Insya Allah, kami berharap apa yang Kejati Gorontalo dan IAD Gorontalo lakukan, dapat bermanfaat untuk kita semua, ” Tutup Kajati P Joko Irianto.
Selain pasar murah ramadhan, Kejati Gorontlao juga membuka stand pelayanan hukum yang kemudian dimanfaatkan masyarakat yang berbelanja, untuk mengkonsultasikan persoalan hukumnya.