Menu

Mode Gelap
Viral! Seorang Wanita Ribut Dengan Pegawai Alfamart Sterilkan Lalu Lintas Saat Kunjungan Wapres RI, Satlantas Gorontalo Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Idul Fitri, Satlantas Polresta Gorontalo Kota Lakukan Pengaman Arus Lalu Lintas Diduga PLN Boroko Tipu dan Bodohi Sejumlah Masyarakat Kaidipang Pengiriman Sampel Batuan Oleh Pihak Bandara Djalaludin, Kabandara : Kami Menjalan Tugas Sesuai SOP

Daerah · 27 Sep 2022 10:12 WITA ·

Kejari Kota Gorontalo Tetapkan Tersangka Baru Pada Kasus Korupsi Kredit Briguna


 Kejari Kota Gorontalo Tetapkan Tersangka Baru Pada Kasus Korupsi Kredit Briguna Perbesar

Silahkan di Share Yach

WINNET.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, kembali menetapkan tersangka baru pada pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit Briguna Tahun 2019 – 2020. Senin (26/09/2022).

 

Saat ditemui, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, James F. Fade, mengatakan bahwa tersangka berinisial HM (52) merupakan mantan Kepala BRI Unit Aloei Saboe.

 

“Saat ini kami Kejaksaan Negeri Gorontalo telah menetapkan seseorang tersangka dan melakukan penahanan berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo,” ucap James F. Fade.

 

James mengatakan bahwa, penahanan terhadap tersangka HM tersebut, merupakan pengembangan kasus dari dua orang yang sebelumnya juga telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

 

“Jadi, HM ini diduga adalah pemrakarsa kredit pada Bank BRI Aloei Saboe yang mempunyai peran aktif pada proses pencairan,” ungkapnya.

 

Sementara itu, James juga mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan, total kerugian mencapai 766 Juta Rupiah

 

“Untuk saat ini tersangka HM masih menjabat sebagai kepala unit BRI di Kota Barat Kota Gorontalo,” beber James F. Fade.

 

Tersangka HM, kara James, disangkakan dengan Pasal 2, 3 dan 9 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman minimal empat tahun atau maksimal seumur hidup penjara.

 

“Untuk saat ini tersangka ditahan di Lapas Gorontalo selama 20 hari kedepan dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk adanya tersangka baru,” tegas James.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Revitalisasi Regulasi Izin Usaha: Dunia Bisnis di Gorontalo Semakin Mudah

23 September 2023 - 19:33 WITA

Ranperda Perizinan Berusaha dalam Daerah: Permudah Izin Investasi dan Usaha di Gorontalo

23 September 2023 - 16:19 WITA

Puncak Konflik Pertambangan Pohuwato: Kantor Bupati Dibakar!

21 September 2023 - 17:08 WITA

Gorontalo Minim Guru PLB: Ranperda Disabilitas Jadi Solusi

20 September 2023 - 17:45 WITA

Fiskal Akan jadi Kendala: DPRD Tetap Dukung Penuh SDGs di Gorontalo

20 September 2023 - 13:59 WITA

Gerak Cepat,Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Ungkap Identitas Pelaku dan Korban Penganiayaan yang Viral Di Medsos

19 September 2023 - 16:49 WITA

Trending di Daerah