WINNET.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, kembali menetapkan tersangka baru pada pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit Briguna Tahun 2019 – 2020. Senin (26/09/2022).
Saat ditemui, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, James F. Fade, mengatakan bahwa tersangka berinisial HM (52) merupakan mantan Kepala BRI Unit Aloei Saboe.
“Saat ini kami Kejaksaan Negeri Gorontalo telah menetapkan seseorang tersangka dan melakukan penahanan berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo,” ucap James F. Fade.
James mengatakan bahwa, penahanan terhadap tersangka HM tersebut, merupakan pengembangan kasus dari dua orang yang sebelumnya juga telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
“Jadi, HM ini diduga adalah pemrakarsa kredit pada Bank BRI Aloei Saboe yang mempunyai peran aktif pada proses pencairan,” ungkapnya.
Sementara itu, James juga mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan, total kerugian mencapai 766 Juta Rupiah
“Untuk saat ini tersangka HM masih menjabat sebagai kepala unit BRI di Kota Barat Kota Gorontalo,” beber James F. Fade.
Tersangka HM, kara James, disangkakan dengan Pasal 2, 3 dan 9 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman minimal empat tahun atau maksimal seumur hidup penjara.
“Untuk saat ini tersangka ditahan di Lapas Gorontalo selama 20 hari kedepan dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk adanya tersangka baru,” tegas James.