banner 728x250

Komisi II Pelajari Strategi Peningkatan PAD dan Pengelolaan Pajak di Bapenda DKI Jakarta

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta guna mempelajari strategi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), pengelolaan pajak daerah, hingga skema pembiayaan pembangunan melalui obligasi daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, menyoroti tantangan penegakan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di daerah. Menurutnya, diperlukan strategi yang lebih inovatif dan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

banner 300x250

Erwinsyah juga mempertanyakan langkah-langkah jangka pendek, menengah, dan panjang yang diterapkan Bapenda DKI Jakarta dalam meningkatkan penerimaan PKB. Selain itu, ia menggali mekanisme penetapan target pendapatan, sistem penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) bagi aparatur, serta program apresiasi bagi wajib pajak yang taat.

“Pengalaman DKI Jakarta menjadi referensi penting bagi Gorontalo dalam merumuskan kebijakan yang mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, H. Fadli Hasan, mengangkat isu rencana penerbitan obligasi daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai sekitar Rp3,5 triliun dengan tenor tujuh tahun yang direncanakan mulai ditawarkan pada 2027.

Ia mempertanyakan landasan hukum penerbitan obligasi tersebut, keterlibatan DPRD dalam proses persetujuan, serta mekanisme penjaminan dan pencatatannya sebagai instrumen pembiayaan pembangunan daerah.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa strategi peningkatan kepatuhan pajak dilakukan melalui edukasi publik secara masif dengan memanfaatkan media sosial untuk menunjukkan manfaat nyata dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

Bapenda juga menerapkan berbagai program apresiasi bagi wajib pajak patuh, di antaranya penyelenggaraan Gala Dinner bersama Gubernur DKI Jakarta serta pemberian hadiah kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang konsisten membayar tepat waktu. Program tersebut didukung melalui kerja sama dengan berbagai sponsor sehingga tidak sepenuhnya membebani APBD.

Terkait obligasi daerah, Bapenda menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaannya berada pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Dana hasil obligasi nantinya akan masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk membiayai proyek-proyek strategis sebagai bagian dari skema creative funding.

Dalam diskusi juga dibahas pentingnya komunikasi publik yang efektif agar masyarakat memahami bahwa hasil pembayaran pajak dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, hingga berbagai fasilitas umum.

Pada kesempatan itu, Erwinsyah Ismail turut menyoroti sejumlah isu strategis yang relevan bagi Gorontalo, di antaranya polemik penggunaan kendaraan berpelat luar daerah, dorongan agar perusahaan yang beroperasi di Gorontalo memiliki NPWP lokal melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, serta harapan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan.

Ia juga mengapresiasi program penghargaan kepada wajib pajak yang diterapkan DKI Jakarta dan menilai konsep tersebut layak menjadi referensi bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan apresiasi kepada pelaku usaha dan masyarakat yang taat membayar pajak.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap berbagai praktik baik yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan daerah guna memperkuat PAD, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *