banner 728x250

Komisi IV Deprov Gorontalo Tinjau Pelaksanaan Program MBG di SMAN1 Kwandang, Soroti Tanggung Jawab dan Tata Kelola Program

banner 120x600
banner 468x60

Pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (25/2/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Hamzah Muslimin, didampingi Sekretaris Komisi IV Ghalib Lahidjun, serta anggota Komisi IV Manaf Hamzah, Gustam Ismail, dan dr. Darsianti Tuna.

Rombongan disambut langsung oleh Kepala Sekolah Maharita Usman, S.Pd., M.Si., bersama jajaran pihak sekolah.

Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi program pelayanan publik di sektor pendidikan. Komisi IV memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan efektif, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi peserta didik.

Dalam pemaparannya, Kepala SMA Negeri 1 Kwandang menyampaikan bahwa program MBG menjangkau 1.080 paket makanan bagi siswa setiap hari Senin hingga Sabtu (6 hari kerja). Program ini dinilai membantu pemenuhan kebutuhan gizi siswa sekaligus menunjang proses pembelajaran.

Meski demikian, Komisi IV menekankan pentingnya tata kelola program yang akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun beban tambahan bagi pihak sekolah.

Dalam dialog, pihak sekolah menjelaskan adanya ketentuan tanggung jawab terhadap perlengkapan makanan (omprengan) MBG. Berdasarkan perjanjian kerja sama antara sekolah dan penyedia layanan melalui SPPG, kehilangan omprengan menjadi tanggung jawab pihak sekolah.

Setiap omprengan memiliki nilai penggantian sebesar Rp44.000 per unit apabila terjadi kehilangan. Ketentuan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menjadi beban administratif maupun finansial bagi institusi pendidikan.

Komisi IV menilai mekanisme tanggung jawab tersebut harus diatur secara jelas dan transparan agar tidak menimbulkan risiko kerugian bagi sekolah yang seharusnya fokus pada pelayanan pembelajaran.

DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa setiap program pemerintah di lingkungan pendidikan harus disertai sistem pengawasan ketat, terutama terkait mekanisme distribusi, pengelolaan fasilitas, serta tanggung jawab kelembagaan.

Pengawasan ini penting untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesejahteraan peserta didik tanpa membebani pihak sekolah secara tidak proporsional.

Kunjungan kerja ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam memastikan kebijakan publik di sektor pendidikan dan pelayanan sosial benar-benar berjalan efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *