WINNET.ID – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan kembali mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Sesuai ketentuan, batas akhir pembayaran ditetapkan pada 31 Oktober 2025.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Ak, M.Ec.Dev, CA, menegaskan bahwa pembayaran PBB merupakan kewajiban setiap masyarakat yang memiliki objek pajak berupa tanah dan bangunan.
“Kami mengimbau kepada wajib pajak agar tidak menunda hingga mendekati batas waktu. Pembayaran lebih awal akan menghindarkan dari antrean dan potensi kendala teknis,” ujarnya.
Nuryanto menjelaskan, penerimaan PBB akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah, mulai dari penyediaan infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan.
Untuk memudahkan wajib pajak, Pemkot Gorontalo menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik melalui loket resmi pemerintah, bank yang telah bekerja sama, maupun kanal pembayaran digital.
Apabila pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami, masyarakat Kota Gorontalo dapat berpartisipasi aktif dengan melunasi PBB tepat waktu, paling lambat 31 Oktober 2025,” pungkas Nuryanto.

















